Menuju konten utama

DPR Sebut Dua Tokoh Ini Dianggap Layak Jadi Dewan Pengawas KPK

DPR membantah melemahkan KPK dengan membentuk Dewan Pengawas KPK. Mereka pun menyebut nama ahli ekonomi Kwik Kian Gie dan mantan hakim agung Artidjo Alkostar sebagai Dewan Pengawas KPK. 

DPR Sebut Dua Tokoh Ini Dianggap Layak Jadi Dewan Pengawas KPK
Aksi menolak revisi UU KPK di Gedung KPK. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Zulfan Linda menegaskan, Komisi III DPR tidak ingin melemahkan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). DPR justru ingin agar KPK bisa kuat lewat keberadaan Dewas KPK. Sebagai contoh, Zulfan ingin agar Dewas KPK diisi orang berkompeten dan berintegritas seperti tokoh Kwik Kian Gie atau mantan hakim agung Artidjo Alkostar sebagai penguat KPK.

"Jangan asal. Misalnya mantan birokrasi yang backgroundnya korup masa jadi Dewan Pengawas? Tetapi kita kan cari ahli hukum dan ahli ekonomi. Ahli ekonomi siapa? Misalnya Kwik kian Gie, itu cocok jadi Dewan Pengawas, dia betul-betul antikorupsi," katanya saat acara diskusi di Gado-Gado Boplo Cikini, Sabtu (14/9/2019) siang.

"Yang mantan hakim MA, Artidjo misalnya. Itu kita jadikan kita harapkan jadi Dewan Pengawas. Orang-orang seperti itulah yang kredibel," lanjutnya.

Wacana keberadaan Dewan Pengawas untuk KPK dalam draft revisi UU KPK menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Salah satunya peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Ia menilai Dewan Pengawas di KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasuah.

"Jokowi juga setuju Dewan Pengawas. Itu bentuk melemahnya dukungan Jokowi terhadap KPK. Memang Jokowi udah enggak paham dengan KPK," katanya.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan pun menyampaikan kritik tentang pembentukan Dewas KPK. Ia menilai Dewas KPK yang diusulkan DPR dan disetujui Presiden hanya mengubah sisi mekanisme pemilihan.

"Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK. Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," kata Adnan saat dihubungi lewat pesan teks, Jumat siang.

Adnan mengatakan penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin. Akibatnya, kata Adnan, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Andrian Pratama Taher