Menuju konten utama

Capim KPK Asal Kejaksaan Dukung Adanya Dewan Pengawas dan SP3

Johanis setuju untuk dibentuknya lembaga pengawasan KPK, karena lembaga pengawasan internal saja tidak cukup.

Capim KPK Asal Kejaksaan Dukung Adanya Dewan Pengawas dan SP3
Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa dan Erma Suryani Ranik, usai menerima amplop berisi tema makalah yang harus dibuat, saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai perlu adanya lembaga yang secara khusus mengawasi kinerja KPK sehingga ia mendukung adanya dewan pengawas.

Johanis yang saat ini berprofesi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menilai pengawas internal yang selama ini ada di KPK belum cukup efektif mengawasi kinerja KPK.

"Saya sangat setuju untuk dibentuknya lembaga pengawasan, karena lembaga pengawasan internal saja tidak cukup," ujar Johanis saat fit and proper test dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sama halnya dengan Kejaksaan yang memiliki pengawasan internal, namun tetap saja pengawasan ini masih kurang efektif dan kurang objektif saat harus memproses dugaan pelanggaran kode etik. Untuk itulah, pengawasan eksternal dibutuhkan agar objektif dalam mengambil keputusannya.

"Pengawas eksternal bisa melakukan teguran dan apabila tegurannya tidak dipatuhi, pengawas eksternal bisa melakukan tindakan hukum," jelasnya.

Tak hanya soal pengawasan, Johanis juga setuju KPK diberikan kewenangannya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Johanis, sebagai manusia seorang penyidik tak luput dari kesalahan-kesalahan dalam melakukan kerjanya, sehingga sudah seharusnya SP3 dikeluarkan bila ia tak kunjung menemukan bukti baru dalam kasus yang ditanganinya.

"SP3 juga bukan harga mati, karena menurut hukum acara pidana diatur dalam UU, SP3 bisa dibuka kembali," pungkas Johanis.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi