Menuju konten utama

DPR Pastikan RUU Kesehatan Tak Hapus Peran Organisasi Profesi

Komisi IX DPR RI juga memastikan seleksi terhadap WNA yang berpraktik sebagai tenaga medis dan kesehatan di Indonesia akan diproses ketat.

DPR Pastikan RUU Kesehatan Tak Hapus Peran Organisasi Profesi
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tidak akan menghapus peran organisasi profesi kesehatan dan medis di Indonesia.

"Kami sedang mencari titik temunya di mana organisasi profesi tetap ada, kemudian bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam ini atau bisa juga sinergi dengan pemerintah," kata Melki dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Hal itu disampaikan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi profesi kesehatan beserta mahasiswa bidang kesehatan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Rapat tersebut dihadiri Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bid. Kesehatan se-Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), persatuan perawat nasional indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau dan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.

Selain itu, Melki juga memastikan seleksi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berpraktik sebagai tenaga medis dan kesehatan di Indonesia akan diproses ketat. Dia bilang standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia.

“Kami di Komisi IX dan Pemerintah tegaskan bahasa Indonesia itu wajib. Jadi siap saja tenaga kesehatan yang masuk wajib memahami dan mengetahui bahasa Indonesia, karena dia harus konsultasi dengan pasien,” imbuhnya.

Melki menambahkan saat ini profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari. Ia mengklaim Omnibus Law RUU Kesehatan bakal memperkuat tenaga kesehatan.

“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik. Proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum. Jadi, kami mendorong ke arah sana,” kata dia.

Ketua Panja RUU Kesehatan itu juga memastikan DPR membuka ruang dialog dan menampung aspirasi dari berbagai pihak. Hal itu baik pada pertemuan informal maupun dalam forum resmi.

“Kami ingin menyampaikan pada pimpinan OP, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin,” tutup Melki.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan