Menuju konten utama

Kemenkes Tampung Aspirasi Organisasi Profesi soal RUU Kesehatan

Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril menyatakan masukan untuk RUU Kesehatan sudah disediakan pemerintah melalui audiensi publik pada Maret lalu.

Kemenkes Tampung Aspirasi Organisasi Profesi soal RUU Kesehatan
Dirut RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril jadi Juru Bicara Kementerian Kesehatan. tirto.id/Farid Nur Hakim

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril memastikan aspirasi dari organisasi profesi kesehatan akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ia menilai wajar bila RUU Kesehatan menimbulkan dinamika pendapat.

“Silakan saja berbagai pihak yang ingin menyampaikan lagi dengan cara-cara yang santun, cara-cara yang terhormat,” kata Syahril dalam konferensi pers daring yang dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Syahril menyatakan masukan untuk RUU Kesehatan sebelumnya sudah disediakan pemerintah melalui audiensi publik atau public hearing yang diselenggarakan pada 13-31 Maret 2023 lalu.

Public hearing diklaim menghasilkan 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kebijakan telah diundang, dan diikuti 72.000 peserta. Alhasil, sudah terjaring 3.020 DIM yang diperoleh dari total 478 pasal di batang tubuh RUU Kesehatan.

Kemarin, Senin (8/5/2023), lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menggelar aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan di Kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Merespons aksi damai ini, Syahril menyatakan demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Tentu saja dengan demo ini bukan berarti kita harus berbenturan satu sama lain, tapi untuk menyampaikan apa yang kita lakukan dan apa yang kita kerja kan bersama-sama,” ujarnya.

Syahril menyatakan Kemenkes RI akan menerima masukan peserta aksi damai.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tak terlalu mempersoalkan ihwal aksi damai yang dilakukan para organisasi profesi kesehatan. Ia percaya bahwa ini merupakan suatu proses yang wajar dalam mencapai tujuan bersama.

“Untuk mengungkapkan pendapat itu adalah hal yang wajar dan ini komunitas kesehatan adalah komunitas intelektual yang berpendidikan lebih tinggi dari rata-rata lain,” kata Budi di Gedung Kemenkes, Senin.

Budi menegaskan yang terpenting hal ini akan menimbulkan kebermanfaatan untuk masyarakat.

“Perbedaan pendapat wajar tinggal bagaimana masyarakat bisa mengungkapkan pendapat itu dengan tujuan pemerintah memastikan layanan kesehatan meningkat sebaik-baiknya dan saya rasa itu tujuan masyarakat,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan