Menuju konten utama

DPR Minta Kemendag Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih

Mufti meminta Kemendag membuat Tim Khusus (Timsus) atas carut marutnya izin importasi bawang putih termasuk memberantas mafia bawang putih.

DPR Minta Kemendag Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih
Pedagang membersihkan kulit bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam, mempertanyakan sulitnya importir bawang putih mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Permasalahan izin impor ini diduga menyebabkan rendahnya pasokan dan kenaikan harga bawang putih di pasaran.

Kemudian, ia juga mendapat laporan bahwa, importir dimintai uang Rp3.000 sampai Rp. 4000 per kilogram untuk mendapatkan izin bawang putih. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh mafia bawang putih.

"Bahkan Pak Menteri kalau kita total, dalam satu tahun saja ada 500 ribu impor bawang putih berarti ada sekitar Rp1,5 triliun uang yang dinikmati mafia impor bawang putih," ucap Mufti saat menghadiri Raker dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikutip Tayangan Youtube DPR, Jakarta, ditulis Rabu (7/6/2023).

Maka dari itu, Mufti meminta agar segera dibuat Tim Khusus (Timsus) atas carut marutnya soal izin importasi bawang putih serta pembentukan timsus ini juga bisa memberantas mafia bawang putih.

“Harapan kami mulai hari ini dibentuk tim khusus agar bagaimana ini bisa di atasi, begitu Pak Menteri,” ucap Mufti.

Lebih lanjut, Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Sejatinya para importir sudah mendapatkan rekomendasi impor produk Hortikultura (RIPH).

“Banyak pelaku importir bawang putih mengeluhkan bahwa mereka (sulit) mengimpor padahal mereka sudah punya RIPH. Ada 163 yang sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2023 ini sampai hari ini yang dikeluarkan cuma 35," ujarnya.

Mufti menyayangkan sikap Kemendag yang tidak melaksanakan aturan yang berlaku di Permendag. Padahal, di aturan tersebut disebutkan bahwa, izin importasi bawang putih bisa diterbitkan lima hari saat keluarnya RIPH.

“Kami ingin tanya kenapa? Padahal ada Permendag payung hukum yang mengatur itu bahwa mereka yang sudah dapat RIPH mereka bisa terbitkan maksimal lima hari setelah RIPH itu keluar,” ucapnya.

Sementara itu, Zulhas juga menjamin tidak ada jajarannya yang menjadi mafia atau menerbitkan izin impor bawang putih.

"Tetapi, kalau ada isu Rp2.000, Rp3.000, soal uang garam, uang daging, laporkan pak ada aparat hukum. Saya jamin, anak buah saya tidak ada yang main-main begitu," kata Zulhas.

"Saya sudah kasih tahu, tapi kalau ada laporkan saja. Ada Jaksa Agung, ada kepolisian silahkan," lanjutnya.

Lalu, soal minimnya pasokan bawang putih di pasar, Zulhas mengatakan akan mengecek kembali soal importasi bawang putih, Apakah ada keterlambatan atau tidak.

"Untuk nanti kalau ada soal keterlambatan bawang putih akan saya cek," ucapnya.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang