tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri segera menyelesaikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.
"Oleh karenanya sebelum 17 Agustus harus kita ungkap secara terang benderang korban ini. Karena dalam rangka pengungkapan kasus ini secara transparan dan itu yang harus kita kawal," kata Trimedya di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Dirinya menilai saat ini Polri telah mulai melakukan sejumlah kemajuan di antaranya adalah dengan menonaktifkan sejumlah orang dari jabatan yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, Brigjen Hendra sebagai Karo Paminal dan Kombes Budhi Herdi sebagai Kapolres Jakarta Selatan.
"Kelihatannya Timsus sudah bekerja dan apa yang diusulkan selama ini sudah dilakukan dan usul saya semuanya sudah dilakukan. Adapun yang saya usulkan adalah Dibuat Timsus, Sambo dinonaktifkan dan berkas kasus ditarik ke Mabes Polri," jelasnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Trimedya tidak mempermasalahkan bila Polri tidak membuka CCTV ke publik. Namun, dia meminta rekaman CCTV masuk menjadi salah satu bukti perkara.
"Karena isi dari CCTV tidak bisa ditanyakan dan itu menjadi barang bukti bagi tim," ungkapnya.
Trimedya juga meminta Kapolri mengevaluasi Divisi Humas Polri agar menyampaikan informasi yang jelas dan tegas.
"Karena sejak awal seperti Karo Penmas konpers tidak ada barang bukti, Kapolres konpers tidak ada barang bukti, itu semua menjadi kejanggalan, dan ini yang sedang diungkapkan oleh timsus," terangnya.
Selain meminta evaluasi kepada Humas, Trimedya meminta agar wartawan diberi akses untuk meliput di sekitar TKP sehingga publik percaya dengan kinerja Polri dalam pengentasan kasus kematian Brigadir J.
"Polisi biasanya juga memberikan akses pada wartawan dan ini mengapa tidak dilakukan. Ini kan enggak ada," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto