Menuju konten utama

Polri Tindak Lanjuti Permintaan Autopsi Ulang Brigadir J

Jika ada kebaruan dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, maka itu akan menjadi bukti di persidangan.

Polri Tindak Lanjuti Permintaan Autopsi Ulang Brigadir J
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melalui kuasa hukumnya, mengajukan autopsi ulang untuk memperjelas penyebab kematian bintara polisi itu. Polri pun menerima permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.

Permohonan autopsi ini akan diawali dengan ekshumasi atau tindakan forensik penggalian kubur jenazah.

“Keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Kami sudah menerima suratnya secara resmi. Tentu akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Andi berencana berkoordinasi dengan kedokteran forensik dan pihak lain di luar kepolisian. “Termasuk akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, (seperti) termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” sambung dia.

Jika ekshumasi mendapatkan temuan lain selain autopsi sebelumnya, maka temuan itu bisa digunakan dalam penyidikan perkara oleh tim gabungan atau sebagai bukti di persidangan. Selain membahas ekshumasi, penyidik telah menerima tujuh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua perihal gelar perkara awal.

“Beberapa hari yang lalu keluarga Brigadir Yosua menyampaikan laporan polisi terkait dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Menindaklanjuti laporan polisi tersebut tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi,” jelas Andi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua telah mengadukan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, kepada Bareskrim Polri.

Pada pengaduan ini, pihak terlapor adalah ‘lidik’ alias masih dalam penyelidikan. Kuasa hukum tak menyertakan nama Bharada E, si polisi yang menembak mati Yosua. Alasannya karena berdasarkan fakta-fakta yang mereka miliki, ada dugaan beberapa pelaku yang berperan menghabisi nyawa Yosua.

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00. Yosua diduga memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Yosua diduga hendak melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua. Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki. Lantas Yosua menembak E.

Dua polisi itu saling menembak dan imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua yang kemudian menewaskannya.

Baca juga artikel terkait AUTOPSI ULANG BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky