Menuju konten utama

DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat Aturan

Aswanto dipecat sebagai Hakim MK karena kerap menganulir produk hukum yang dihasilkan DPR.

DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat Aturan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo buka suara terkait pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR. Kepala negara mengatakan semua pihak harus mematuhi aturan konstitusi dan undang-undang terkait perkara tersebut.

"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang,” kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022) dilansir dari Antara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum mengenai pencopotan Aswanto. Namun, dia belum dapat menjelaskannya.

"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti saja lah," ujar Mahfud MD saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 4 Oktober 2022.

DPR RI pada Rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini.

”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Adapun Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Sikap dan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian Aswanto dinilai berbagai pihak merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan posisi hakim konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022.

Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut. Tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan.

Karena itu, MK mengirim surat kepada DPR RI untuk melakukan konfirmasi tersebut. Namun DPR RI menanggapi surat konfirmasi dari MK dengan mengganti Hakim Aswanto.

"Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI,” kata Titi.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK karena parlemen kecewa dengan yang bersangkutan. Aswanto, kata Bambang, kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN HAKIM

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky