Menuju konten utama

DPR Belum Bersikap Terkait Opsi Perpanjangan Kapolri

Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, DPR RI dalam posisi pasif menunggu surat resmi dari Presiden Joko Widodo terkait opsi perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun.

DPR Belum Bersikap Terkait Opsi Perpanjangan Kapolri
Ketua DPR RI Ade Komarudin. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum mengambil sikap terkait opsi kemungkinan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa pengabdian Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri. DPR RI posisinya pasif menunggu surat resmi yang diajukan istana.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua DPR RI Ade Komarudin, di Istana Negara Jakarta, Selasa (14/6/2016) malam. “Kita tunggu dari Presiden. DPR sifatnya masih menunggu surat dari Presiden,” kata Akom, sapaan politisi Partai Golkar itu.

Menurut Akom, DPR belum bersikap terkait opsi untuk memperpanjang Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang pensiun pada Juli mendatang atau mengusulkan calon penggantinya.

“DPR belum bersikap, apakah akan diperpanjang, ya menunggu, Presiden yang punya kewenangan, barulah dewan akan membahas itu,” kata dia.

Akom juga menegaskan bahwa DPR masih memiliki waktu untuk membahas dan melakukan fit and proper test jika Presiden Jokowi mengajukan calon Kapolri pengganti Badrodin Haiti. “Saya kira masih ada waktu. Kita percaya Presiden apa yang dilakukan,” kata dia tegas.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berdasarkan UU Kepolisian akan pensiun pada umur 58 tahun pada Juli 2016 dan isu soal calon kandidat penggantinya ramai diperbincangkan.

Ada sejumlah jenderal bintang tiga di lingkungan Polri yang layak diperhitungkan menjadi calon Kapolri, di antaranya Wakapolri Komjen Budi Gunawan (Akpol 1983 dan baru akan pensiun 2017), Kalemdikpol Komjen Syafruddin (Akpol 1985 dan baru pensiun 2019) dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayu Seno (Akpol 1984 dan pensiun 2019).

Selanjutnya Irwasum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 1982 dan pensiun 2017), Sestama Lemhanas, Komjen Suhardi Alius, (Akpol 1985 dan akan pensiun 2019), Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Akpol 1984 dan pensiun 2019) dan Kepala BNPT Tito Karnavian yang baru dilantik Presiden (Akpol 1987 dan akan pensiun 2022).

Namun opsi perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti juga dikumandangkan karena di UU Kepolisian mengatur masa pensiun anggota Polri bisa diperpanjang untuk syarat-syarat tertentu.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz