Menuju konten utama

DP 0 Rupiah Diduga Langgar Permen & UU, Anies: Nanti Saya Pelajari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mengetahui perihal pelaporan oleh Komite Anti Korupsi ke KPPU atas dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan rusun DP 0 rupiah.

DP 0 Rupiah Diduga Langgar Permen & UU, Anies: Nanti Saya Pelajari
Reklame hunian DP Nol Rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi (KAKI) melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan rusun DP 0 rupiah di Kawasan Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Alasannya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Pemukiman dianggap telah melakukan penunjukkan langsung kepada PD Sarana Jaya, yang kemudian bekerjasama dengan PT Totalindo Eka Persada, sebagai kontraktor proyek pembangunan rusun tersebut.

Menurut Ketua KAKI Arifin Nur Cahyo, hal itu melanggar ketentuan pasal 99 (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebab, beleid tersebut mewajibkan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BLUD melalui proses lelang dan memenuhi prinsip keterbukaan.

"Seharusnya dengan tender kita dapat harga lebih murah, kalau enggak ada tender kita jadi rugi dong," ungkapnya saat ditemui di kawasan KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Apalagi, Totalindo yang bekerjasama dengan PD Sarana Jaya dianggap memiliki track record buruk dalam pengerjaan proyek-proyek Rusunawa milik Pemprov.

Ia menyebut, misalnya, pembangunan 14 tower Rusunawa Nagrak di Marunda, Jakarta Utara yang masih mangkrak hingga saat ini. Padahal semestinya proyek itu selesai dikerjakan pada 20 Desember 2017.

"Kita coba menekankan di sisi pengadaan barangnya. Tapi KPPU (juga) ingin melihat dari segi persekongkolan," tambah Arifin.

Persengkongkolan yang ia maksud tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan komentar lantaran tak tahu persoalan yang dilaporkan ke KPPU tersebut.

"Nanti saya pelajari komentar mereka," ungkapnya sebelum meninggalkan Balai Kota, Rabu (21/2/2018).

Baca juga artikel terkait PROGRAM RUMAH DP 0 PERSEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo