tirto.id - Bank Indonesia (BI) mendorong agar rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Utara agar memanfaatkan transaksi melalui pemanfaatan teknologi pembayaran QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Sehingga mereka yang ingin menyumbangkan hartanya seperti di Masjid melalui cukup memindai kode QR yang menempel di kotak amal elektronik.
"Hal ini merupakan langkah nyata bank sentral adalah memberikan fasilitas dan business matching yang melibatkan rumah ibadah dengan beberapa bank," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Arbonas Hutabarat di Manado, Rabu (13/11/2019) seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan dengan cara elektronik atau digital, rumah ibadah memiliki inti dasar cash management. Pengurus rumah ibadah tidak perlu lagi repot ke bank untuk mengurus dana sosial yang masuk.
"Mencetak buku rekening, bisa langsung online dan mengetahui uangnya disana. Bisa langsung dicairkan juga, ini juga transparan," jelasnya.
BI berharap dengan manajemen digital, pengelola rumah ibadah bisa lebih efisien dalam pengelolaan dana sosial.
QRIS diluncurkan BI bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia. Implementasi QRIS dalam skala nasional akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2020 mendatang.
Standarisasi QR Code ini berfungsi agar satu kode bisa dipakai melalui layanan pembayaran yang berbeda. Misalnya, satu kode di satu penjual merchant bisa di-scan untuk membayar menggunakan Go-Pay atau Ovo.
Selama ini, setiap layanan memiliki model QR Code yang berbeda-beda sehingga ketika pedagang ingin menyediakan layanan pembayaran yang beragam, maka ia harus menyediakan lebih dari satu QR Code.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana