tirto.id - Tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, Anwari H. Kertahusada, kemungkinan tidak jadi dititipkan ke Polres Jakarta Selatan. Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Kebayoran Lama.
Anwari awalnya akan dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan hari Senin (8/10) ini. Pertimbangan penitipan tersebut dikarenakan ruangan tahanan Polsek Kebayoran Lama yang dirasa kurang mencukupi.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, mengatakan bahwa saat ini Anwari masih diperiksa. "Proses penyidikan (Polsek Kebayoran Lama) masih berlangsung," katanya kepada Tirto, di Polres Jakarta Selatan.
Purwanta mengatakan bahwa kepolisian tidak akan terburu-buru memindahkan Anwari. Proses penyidikan perlu waktu dan tergantung dari kebutuhan. Sementara soal ruang tahanan yang dirasa kurang mencukupi, menurut Purwanta, sudah terselesaikan.
"Kalau dirasa tempat penahanan di sana sudah cukup bagus untuk mengakomodir, ya, di sana juga tidak masalah," terang Purwanta.
Lokasi penahanan, baik itu di Polres ataupun Polres, sebetulnya bukan masalah karena kepolisian tetap melakukan koordinasi. "Kalau tahanan 'kan bisa juga di Polsek atau di Polres, tidak apa-apa. tidak ada masalah," katanya.
Selain karena soal belum rampungnya penyidikan, pemindahan tahanan juga urung terjadi karena Kapolres Jakarta Selatan, Iwan Kurniawan, sedang dinas ke luar kota. Dibutuhkan rekomendasi dari Kapolres untuk perpindahan tahanan.
Baca juga
- Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
- Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Jadi Tersangka
- Mental Jago Kandang Pemilik Senjata Api di Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penitipan tahanan merupakan hal yang lumrah. Bukan hanya antara Polsek atau Polres, Bareskrim Mabes Polri pun sering menitipkan tahanan ke Polda Metro Jaya.
Penitipan ini bisa digunakan untuk membantu Polsek yang mungkin kekurangan sumber daya manusia. "Kasus di Polsek 'kan banyak. Kalau ada Polres 'kan bisa membantu. Begitu. Jadi biasa saja (titip-menitip tahanan)," kata Argo kepada Tirto, kemarin (8/10).
Anwari yang berprofesi sebagai dokter rehabilitasi dan fisik memakai mobil dinas istrinya yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk pergi ke pusat perbelanjaan Gandaria City. Ketika keluar, petugas parkir bernama Zuansyah menagih uang parkir sejumlah Rp 5.000. Tidak terima, Anwari yang sudah keluar dari tempat parkir malah kembali lagi dan menampar pipi kiri Zuansyah.
Ia juga menembakkan senjata api ke langit-langit parkir sebanyak satu kali.
Atas tindakannya ini, Anwari dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Sementara terkait pelanggaran kepemilikan senjata api yang diduga ilegal, polisi masih mengadakan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti