Menuju konten utama

Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City

DR. dr. A.Anwari H.Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., dokter dengan segudang titel, melakukan kekerasan terhadap juru parkir Mall Gandaria City karena diminta bayar parkir Rp 5 ribu.

Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api oleh sipil. Foto/iStock

tirto.id - DR. dr. A. Anwari H. Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., demikian nama beserta titel lengkapnya. Anwari meraih gelar doktor pada 2015 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM. Disertasinya berjudul Pelanggaran Etika Kedokteran dalam Hubungan dengan Pelanggaran Disiplin dan Hukum.

Nama Anwari mencuat bukan karena prestasinya di bidang kedokteran atau bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat, melainkan karena kasus penganiayaan. Anwari ditahan sementara di Polsek Kebayoran Lama atas insiden penganiayaan yang dilakukannya kepada salah satu petugas parkir di Gandaria City, hari Jumat (6/10) lusa kemarin.

Anwari, begitu panggilannya, melakukan penamparan kepada Zuansyah setelah ditagih bayar parkir sebesar Rp 5 ribu. Zuansyah juga dipaksa untuk menyembah, mencium kaki Anwari. Bukan cuma penamparan, Anwari juga menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Pria berusia sekitar 60an tahun ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak berpuluh tahun silam, saat ia pertama kali menyandang titel dokter. Ketua IDI DKI Jakarta, dr. Slamet Budiarto, mengatakan bahwa selama ini Anwari tidak pernah melakukan pelanggaran praktik ataupun pidana dalam kapasitasnya sebagai dokter.

"Ya baik-baik saja, tidak pernah ada apa-apa," katanya kepada Tirto.

Ketika diberitahu bahwa Anwari melakukan tindak penganiayaan, Slamet mengaku kaget. "Oh, saya tidak tahu, belum dapat info. Tapi itu pidana, beda dengan etik kedokteran," katanya.

Menurut penuturan Slamet, karena bersih dari pelanggaran praktik itu, Anwari pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Etik Kedokteran. "Pernah dulu 2012 sampai 2015 kalau tidak salah. Tiga tahun. Dia ditunjuk langsung oleh ketua waktu itu," katanya.

Anwari sendiri masih melakukan praktik di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia spesialis dalam bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi. Anwari juga disebut sebagai penanggung jawab di klinik spesialis Kerta Medika, juga di kawasan Bintaro.

Berdasarkan informasi di tempat kerjanya, Anwari biasa masuk praktik setiap hari. Tapi sudah dua hari ini, Sabtu dan Minggu, Anwari tidak masuk ke tempat kerja. Pihak klinik mengaku belum mengetahui kabar penganiayaan tersebut.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, membenarkan bahwa Anwari memang bekerja sebagai dokter di BIntaro. Menurutnya, Anwari masih bekerja untuk pengobatan di bidang syaraf.

Baca juga

Saat kejadian, Anwari sedang menggunakan mobil dinas istrinya bersama sopir pribadi. Mobil dinasnya saat itu merupakan mobil warna hijau dengan plat 1058-45, plat nomor kendaraan dinas militer. Purwanta menegaskan bahwa Anwari bisa mengendarai mobil itu karena memang istrinya bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena itu Purwanta menegaskan bahwa meski menggunakan mobil dinas militer, Anwari bukanlah TNI.

"Istrinya kerja sebagi dokter, tapi bukan dokter angkatan, bukan dokter militer. Hanya dokter sipil saja," terang Purwanta kepada Tirto, Minggu (8/10/2017).

Kabar yang menyatakan bahwa Anwari adalah seorang tentara juga salah. Selain tidak memiliki jabatan militer, menurut Purwanta, Anwari memang tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI. Dugaan itu muncul semata karena mobil dinas yang tengah dipakai.

Hal serupa ditegaskan Kepala Pusat Pendidikan TNI, Mayor Jenderal Bambang Wuryanto. Ia menyampaikan bahwa tidak ada anggota TNI yang bernama Anwari dalam kesatuannya.

"Bukan (anggota TNI), kawan," katanya kepada Tirto.

Penyelidikan lebih lanjut bagaimana Anwari memiliki senjata api masih dilakukan. Dari penyelidikan sementara, Anwari mendapatkan senjata jenis pistol yang sekilas terlihat seperti glock dari kawannya pada 2000 silam. Hingga sekarang, Anwari belum dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata. Anwari hanya dikenakan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.

Tindakan penganiayaan oleh Anwari ini sudah dilakukannya lebih dari satu kali. Anwari memang dianggap tidak bisa mengendalikan dirinya dalam menghadapi orang lain. Polisi masih akan mengkaji lebih lanjut terkait pasal apa yang paling berat untuk dikenakan padanya.

"Saya kira dia sudah lebih dari satu kali melakukan hal itu. Dia juga sedang dalam pencarian Polsek Pesanggrahan, tetapi nanti akan difokuskan bahwa pelanggarannya apa. Memang orangnya tidak bisa mengendalikan diri," kata Purwanta.

Penanganan perkara Anwari tidak akan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan. Karena masalahnya terjadi di dua daerah Jakarta Selatan, maka penyidikan kasus Anwari akan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, tapi tetap dengan koordinasi dengan Polsek terkait.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino