Menuju konten utama

Motif Penganiayaan Hermansyah Hanya Terkait Senggolan Mobil

Polri menyatakan motif penganiayaan Hermansyah hanya berkaitan dengan pertengkaran usai ada senggolan mobil.

Motif Penganiayaan Hermansyah Hanya Terkait Senggolan Mobil
Dua tersangka pelaku pembacokan Hermansyah, Laurens Paliyama (baju biru) dan Edwin Hitipeuw (baju kuning) tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (12/7/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan motif utama penganiyaan terhadap ahli IT, yang juga calon saksi GNPF MUI, Hermansyah hanya soal sepele, yakni senggolan mobil.

Setyo membenarkan dua pelaku penganiayaan itu, yang sudah ditangkap oleh polisi Rabu dini hari tadi, yakni Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31), berprofesi sebagai penagih hutang atau debt collector. Namun, tindakan mereka itu tidak ada kaitannya dengan soal utang piutang.

"Dari hasil penyelidikan sementara gak ada kaitannya dengan utang, tapi kaitannya dengan tabrakan. Secara spontan mereka marah dan melakukan penganiayaan,” kata Setyo pada Rabu (12/7/2017).

Pelaku penganiayaan Hermansyah saat senggolan mobil itu terjadi di Tol Semanggi arah Jagorawi dalam keadaan mabuk. Lantaran pelaku dan korban emosi, senggolan mobil itu berujung ke pertengkaran dan penganiayaan menggunakan pisau.

Meskipun demikian, Setyo mengimbuhkan, “Kita juga akan meneliti motif motif lain."

Setyo menambahkan polisi kini masih memburu tiga terduga pelaku lain yang diduga turut dalam pengeroyokan Hermansyah. Polisi sudah mengantongi identitas mereka. Mereka yang masih buron itu ialah ER (20) dan DOM (21), serta seorang wanita.

"Tinggal kita kejar," kata Setyo.

Polisi meringkus Edwin dan Lauren di Jalan Dewi Sartika Depok, Jawa Barat, pada pukul 01.00, Rabu (12/7/2017) WIB. Sebelumnya, keduanya sempat menyembunyikan mobilnya di Bandung.

Baca juga artikel terkait HERMANSYAH GNPF MUI DIKEROYOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom