tirto.id - DR. dr. A. Anwari H. Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat (6/10) kemarin, sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Anwari disangkakan dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 soal penganiayaan.
Penetapan ini berdasarkan laporan korban, Diansyah Zuansyah (21), ke Polsek Kebayoran Lama dengan bukti rekaman kamera pengawas dan hasil visum.
Dari rekaman kamera pengawas, Anwari kedapatan melakukan penganiayaan di area parkir bawah tanah. Zuansyah juga dipaksa mencium kaki Anwari. Sementara visum menunjukkan bahwa ada bekas tamparan di pipi kiri.
"Hanya satu itu (bekas tamparan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, kepada Tirto, Minggu (8/10/2017). Anwari untuk saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan karena bukti yang sudah mencukupi dan dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.
Penahanan di Polsek Kebayoran Lama sampai hari ini saja. Anwari akan dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin besok (9/10). Purwanta menjelaskan bahwa adanya atensi besar dari masyarakat terhadap kasus ini menjadi salah satu alasan pemindahan.
"Yang jelas kalau Polres sama Polsek itu 'kan kerja sama. Jadi untuk pemindahan tidak ada masalah. Pemindahan ke Polres karena kasus ini (menarik) atensi yang besar," katanya.
Baca juga
- Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
- Petugas Parkir Mal Gandaria City
- Diduga Dianiaya Oknum TNI Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Hermansyah
Menurut Purwanta, masalah senjata api itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih menelusuri bagaimana Anwari mendapatkan senjata api tersebut. "Nanti setelah penyelidikan ini selesai, baru kita tentukan pasalnya," katanya.
Sejauh ini, baru diketahui pistol yang belum teridentifikasi jenisnya tersebut didapatkan Anwari pada 2000 dari seorang teman. Bila memang benar demikian, maka kepemilikan pistol tersebut bisa dikatakan ilegal. Apalagi, profesi Anwari sebagai dokter rehabilitasi fisik tidak menuntutnya untuk memiliki senjata api.
Polisi masih menimbang pasal mana yang memiliki kadar hukuman paling berat untuk Anwari. Dari pasal 335 KUHP, Anwari bisa dipenjara hingga satu tahun danKepolisian masih menelusuri bagaimana Anwari mendapatkan senjata api tersebut denda Rp 4.500. Sementara dari Pasal 351 KUHP, Anwari bisa dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.
"Kalau pasal itu yang mana yang paling besar saja yang dikenakan. Penganiayaan sudah kena sekitar tiga tahun, kalau senjata api lebih dari itu dikenakan pasal kepemilikan senjata api (ilegal)," tutur Purwanta.
Anwari datang ke pusat perbelanjaan Gandaria City untuk mengambil kunci dari anaknya. Setelah selesai, Anwari bersama sopirnya keluar dari tempat parkir dengan mobil dinas istrinya yang merupakan pegawai Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Mobil tersebut berwarna hijau tentara dan dilengkapi plat nomor 1058-45.
Sopir Anwari kemudian membayar uang Rp 5.000 saat keluar dari mal. Anwari yang tidak terima kembali ke tempat parkir dan menampar pipi kiri Zuansyah. Zuansyah yang panik kemudian meminta maaf, tapi Anwari malah mengeluarkan pistol dan menembak ke langit-langit. Zuansyah yang ketakutan akhirnya berlutut di kaki Anwari.
Zuansyah tentu tidak bersalah. Ia hanya menjalankan tugas dari perusahaannya karena, menurut aturan, siapapun harus membayar parkir, bahkan jika pun itu adalah anggota TNI dan Polri. Yang tidak membayar parkir hanyalah mereka yang mendapat rekomendasi hotel setempat.
"Tukang parkir sebenarnya tidak melanggar. Memang peraturannya seperti itu. Di situ tidak ada pelanggaran (dari Zuansyah). Justru yang ada ya kesalahan tersangka karena tidak bisa mengendalikan diri," kata Purwanta.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino