Menuju konten utama

Dokter Lois Owien akan Dipolisikan karena Ucapannya Soal COVID-19

Lois mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus dan pasien COVID-19 meninggal karena interaksi antarobat.

Dokter Lois Owien akan Dipolisikan karena Ucapannya Soal COVID-19
Warga melintasi mural edukasi pencegahan COVID-19 berbahasa Sunda di Pandeglang, Banten, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas//foc.

tirto.id - Dokter Lois Owien akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya soal COVID-19 yang viral di media sosial. Laporan itu rencananya akan disampaikan oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo siang ini.

"Sehubungan dengan pernyataan dr. Lois (tentang) COVID-19 bukan virus. Sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya," ujar Pitra saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (12/7/2021).

Lois Owien akan dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Saat menjadi pembicara di acara Hotman Paris Show, Lois mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus. Ia menyebut pasien COVID-19 meninggal karena interaksi antarobat.

Menurut Lois, beberapa pasien yang diberikan obat antivirus seperti Azithromycin, Metmorfin, dan obat TB dapat menyebabkan Asidosis Laktat atau produksi asam laktat yang berlebihan pada tubuh. Kondisi itu terjadi saat kadar oksigen dalam tubug rendah.

Pernyataan Lois tersebut telah dibantah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bahkan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI akan memanggil Lois dalam waktu dekat.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan