tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat mengaku belum mendapatkan surat cuti dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal, cuti kampanye periode kedua dijadwalkan pada Selasa, tanggal (7/3/2017).
"Kami ini kan selalu taat kepada aturan, kami selalu disiplin, baik disiplin pada aturan, pada waktu ya, oleh sebab itu otomatis kalau kami disuruh cuti ya kami cuti, itu aja. Sehingga segera kita akan menunggu surat dari Kemendagri," ujar dia di Balaikota, Senin (6/3/2017).
Terkait kampanye, Djarot mengaku kampanye itu bisa diambil bisa juga tidak. Yang penting, kata dia, sekarang ini kita koordinasi pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada warga Jakarta. Apalagi, lanjut Djarot, pada bulan Maret dan April, kita masih mengharapkan cuaca ekstrem.
"Kemudian kemarin kami pesan juga ada beberapa titik dimana sudah bersedia dibikin umbul-umbul kemudian saya ketemu sama warga, saya juga titip kepada Plt (Pelaksana tugas) sebelumnya kan kami sudah mengajukan untuk penambahan atau peningkatan dana operasional bagi RT dan RE, surat sudah ada di DPRD, tinggal menunggu nanti Pergubnya. Dan saya titip kepada seluruh SKPD tetap semangat untuk bisa melayani warga dengan sebaik-sebaiknya," ujar dia.
Terkait Plt pengganti, Djarot mengatakan belum mengetahui siapa, karena Plt yang nunjuk Kemendagri (Kementrian dalam Negeri). Ia berharap, setidaknya Plt sudah mengetahui apa program Pemprov DKI agar tidak meraba-raba Dan tetap bisa melanjutkan kondisi.
"Kalau ketentuan UU nya harus diajukan cuti ya kami mengajukan cuti, ya gitu aja. Yang menerbitkan surat cuti itu, Kemendagri dong, pemerintah pusat, Kemendagri kan gitu kan ya. Jadi gitu!," Tambahnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan hal yang sama. Bahwa hingga satu hari sebelum dijadwalkan cuti, Ahok mengaku belum mengetahui siapa Plt. Selanjutnya.
"Saya gak tahu Mendagri yang putuskan saja. Sertijab juga belum juga (belum tahu)," ungkap dia di Balaikota, Senin (6/3/2017).
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua yang dimulai 7 Maret mendatang.
Menurut Sumarno, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati.
Terkait cuti kampanye Gubernur DKI, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta akan dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (6/3/2017) sore ini di Balai Kota untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penetapan Plt Gubernur ini berkaitan dengan kampanye putaran kedua Pilkada DKI yang akan dijalani Ahok.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Maya Saputri