Menuju konten utama

Dituntut 7 Tahun Bui, Eks Direktur Kemnaker Sebut Jaksa Tak Adil

Dalam kasus pemerasan di Kemnaker ini, Hery Sutanto dikenakan hukuman paling berat ketimbang terdakwa lain, yakni 7 tahun penjara.

Dituntut 7 Tahun Bui, Eks Direktur Kemnaker Sebut Jaksa Tak Adil
Sidang tuntutan korupsi kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, menyatakan keberatan atas tuntutan tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan.

Hery dikenakan hukuman paling berat ketimbang terdakwa lain dalam kasus itu.

Penasihat hukum Hery Sutanto, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/5/2026), memandang tuntutan jaksa yang lebih berat terhadap kliennya menimbulkan ketidakadilan hukum, karena tidak mencerminkan asas proporsionalitas pidana, serta tidak mempertimbangkan secara objektif jumlah penerimaan yang didakwakan oleh masing-masing terdakwa.

Pihak penasihat hukum membantah seluruh tuduhan jaksa dari KPK yang menyebut kliennya membuat rekening penampungan untuk dana nonteknis.

"Bahwa Terdakwa Hery Sutanto secara konsisten menerangkan tidak perlu memerintahkan perbuatan rekening penampungan dana nonteknis, dan keterangan tersebut selaras dengan tidak ditemukannya bukti administrasi, komunikasi maupun aliran dan pribadi terhadap terdakwa," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta persidangan justru terungkap jumlah uang yang disebut diterima oleh Hery Sutanto merupakan yang paling kecil dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Menurut mereka, secara logika hukum maupun rasa keadilan semestinya tingkat tuntutan pidana juga mempertimbangkan proporsi perbuatan, peran, dan manfaat yang diperoleh masing-masing pihak.

Dalam pleidoi pribadinya, Herry mengakui telah menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3, Irvian Bobby Mahendro dalam jumlah bervariasi dari Rp 20-50 juta di setiap bulannya.

Herry menyampaikan salah satu alasan dia menerima uang dari Bobby karena istrinya jatuh sakit sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

"Dan di akhir tahun 2023, mengetahui istri saya sakit, menjadi bertambah, setiap bulannya Rp50 juta sampai akhir Oktober 2024," tukas Herry.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama