Menuju konten utama

Dituduh Mendramatisir, Hakim MK Tanya Langsung Saksi BPN

Hakim MK akan menanyakan langsung terkait dengan ancaman yang dialami saksi dan ahli dari BPN Prabowo-Sandi.

Dituduh Mendramatisir, Hakim MK Tanya Langsung Saksi BPN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromicotirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra meminta agar kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi tak mendramatisir saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Menurut Saldi, hakim memang bisa menghadirkan saksi, tetapi saksi tersebut memang dibutuhkan majelis hakim. Ia meminta Prabowo-Sandiaga tidak perlu memperpanjang masalah saksi.

"Jadi tidak perlu didramatisir lah yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," kata Saldi, Selasa (18/6/2019).

Saldi mengatakan, dalam sidang berikutnya akan menanyakan langsung ke saksi terkait dengan ancaman.

"Ahli dan saksi yang hadir, kita tanya saja apakah Anda merasa terancam atau ada yang mengancam," kata Saldi.

Sebelumnya, Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta MK melindungi saksi hingga di luar persidangan. Jaminan dari MK terkait keamanan saksi di dalam sidang dinilai tak cukup.

"Apakah kita menjamin bahwa kekerasan akan muncul tidak di ruangan sidang ini, [tapi] pasca dia memberikan [keterangan] di persidangan. Jadi ada persoalan seperti itu," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum BPN.

Menurut kuasa hukum Paslon 01, Luhut MP Pangaribuan, BPN seharusnya terbuka menyampaikan bentuk ancaman serta sudah menyampaikan bentuk ancaman kepada aparat.

"Ini tidak baik dibiarkan tidak dituntaskan karena nanti menjadi sifatnya insinuatif. Akan menimbulkan prejudice jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini. Dan yang kedua kami sangat tidak setuju dikatakan menjadi insubordinasi mahkamah ini dalam soal perlindungan saksi. Saya kira itu juga harus di-clear-kan," kata Luhut.

Mahkamah Konstitus menolak memerintahkan LPSK melindungi saksi, karena tak diatur dalam undang-undang. LPSK hanya melindungi saksi terkait kasus pidana.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali