Menuju konten utama

Hakim Konstitusi: Jangan Sampai Sidang MK Dianggap Menyeramkan

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta semua pihak tidak mengesankan sidang di MK sebagai tempat yang menyeramkan.  

Hakim Konstitusi: Jangan Sampai Sidang MK Dianggap Menyeramkan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromicotirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, belum pernah ada saksi di dalam sidang MK yang merasa terancam saat memberikan keterangan.

Pernyataan Palguna itu menanggapi permintaan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi agar Mahkamah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan bagi para saksi yang mereka ajukan ke persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Sepanjang sejarah MK sejak berdiri tahun 2003 belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan mahkamah. Saya ingin menegaskan itu kepada seluruh hadirin karena sidang ini terbuka untuk seluruh tanah air," kata Palguna dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Palguna, saat seseorang memberikan keterangannya sebagai saksi, ahli atau pun pihak-pihak lainnya di ruang sidang MK, dijamin keamanannya sehingga tidak perlu merasa terancam.

Palguna juga meminta para pihak yang berperkara di MK tidak membuat opini yang mengesankan sidang di Mahkamah menyeramkan.

"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan, sehingga orang merasa terancam untuk berikan keterangannya di hadapan Mahkamah," ucap Palguna.

Palguna pun meminta Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memahami sikap MK terkait permohonannya soal pelibatan LPSK.

"Jadi selama dia memberikan keterangan di sini, selama beliau memberikan keterangan, tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional secara damai di hadapan Mahkamah," ujar Palguna.

Saat menanggapi pernyataan hakim Palguna, BW mempertanyakan apakah MK dan semua pihak yang berperkara bisa menjamin tidak akan ada ancaman kekerasan terhadap saksi, baik di dalam maupun luar ruang sidang.

"Justru kami hadir karena orang [saksi] yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu. Saya bilang saya enggak bisa berikan jaminan [tidak ada ancaman kekerasan]," ujar BW.

Untuk itu lah, ia pun berkonsultasi ke LPSK. Namun, LPSK tak bisa memenuhi permintaan dari tim hukum Prabowo-Sandi karena terkendala aturan perundang-undangan.

Menurut BW, LPSK perlu meminta persetujuan hakim MK sebelum memberikan perlindungan terhadap saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga.

"Karena itu kami mengajukan surat, semuanya ini akan tergantung dari mahkamah. Karena ada kebutuhan seperti itu," ujar BW.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom