Menuju konten utama

Sidang MK: Kubu BPN Kritik Jawaban KPU Soal Situng

Kesalahan sistem penghitungan KPU tak bisa diubah hanya berdasar satu institusi, karena terkait penyelenggaraan pemilu yang transparan.

Sidang MK: Kubu BPN Kritik Jawaban KPU Soal Situng
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sandiaga menyoalkan pandangan KPU tentang sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU.

Menurut kubu Prabowo-Sandiaga, situng penting karena sistem tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban transparansi publik dalam Pemilu 2019.

"Ingat loh dia sedang menjalankan UUD 1945 [pasal] 22 E. Situng adalah instrumen untuk memastikan keadilan dan kejujuran. Jadi gak bisa [dilepaskan]," kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto saat di luar sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Bambang mengatakan, situng merupakan sistem wajib yang harus dibuat KPU. Sebab, situng merupakan infrastruktur yang digunakan untuk sosialisasi, transparansi proses pemilu, serta mekanisme akuntabilitas.

Dari tiga fungsi tersebut, kata dia, situng seharusnya digunakan untuk mengontrol rekapitulasi pemilu. Sehingga, hasil rekapitulasi pemilu seharusnya sama dengan situng.

Klaim disclaimer (sangkalan), lanjut Bambang, pun tidak bisa dijadikan alasan KPU tentang kesalahan situng.

"Disclaimer itu tidak bisa dibangun oleh salah satu pihak. Disclaimer harus kesepakatan dari stakeholder. Jadi situng mempunyai legal standing, karena mempunyai legal existent. Dia tidak bisa didelegitimasi hanya dengan pernyataan ketua KPU," kata Bambang.

Namun, fakta di lapangan, klaim kubu Prabowo-Sandiaga, informasi pemilu di Situng justru berbeda dengan di lapangan. Hal itu, kata dia, justru menimbulkan pandangan kecurangan dalam proses Pemilu 2019.

"Praktiknya teman-teman di Papua itu ada 16 informasi yang berbeda dengan C1. Anda mau percaya dengan yang mana? Ini fakta bukan fiksi. Kenapa? Kecurangan dahsyat terjadi ketika penulisan C1 plano ke C1," kata Bambang.

KPU juga menjawab tentang dalil masalah situng KPU yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga.

Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin masalah 21 penghitungan TPS tidak bisa disebut terkait rekapitulasi pemilu sebab hanya 0,0026 persen dari 813.336 TPS se-Indonesia.

Mereka juga menyinggung isu rekayasa situng sebagai sebuah narasi. Sebab, ada pihak yang ditangkap karena menyebar berita bohong.

"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu pada Senin kemarin ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali Nurdin.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali