Menuju konten utama

Diskon PBB 5% Jakarta November 2022 & Cara Cek Tagihan Online

Bapenda Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan diskon untuk pembayaran PBB November 2022 sebsar 5% berikut cara cek tagihannya.

Diskon PBB 5% Jakarta November 2022 & Cara Cek Tagihan Online
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diskon PBB yang diberikan kali ini adalah sebesar 5 persen untuk pembayaran tagihan selama November 2022.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon pajak bisa melakukan pembayaran sebelum akhir bulan ini pada tanggal 31 November 2022. Tidak hanya diskon pajak sebesar 5 persen, Bapenda DKI Jakarta juga akan memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak.

"Masih ada diskon 5% dan penghapusan sanksi administrasi, kok di bulan November ini," catat Bapenda DKI Jakarta melalui Instagram resminya Selasa (8/11/2022).

Diskon pajak memang kerap diberlakukan oleh Bapenda DKI Jakarta selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) juga menetapan diskon dan penghapusan tagihan PBB untuk warga setempat di awal tahun ini hingga bulan Oktober lalu.

Jenis diskon yang diberikan mencapai 10 persen untuk wajib pajak yang memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai di atas Rp2 miliar. Sedangkan, bagi pemilik aset dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari tagihan pajak.

Keringanan tersebut berlaku untuk warga DKI Jakarta yang memiliki NJOP di wilayah administrasi setempat. Keringanan tidak hanya berlaku bagi aset rumah tinggal maupun selain rumah tinggal.

Melalui adanya diskon pajak ini, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta dapat taat membayar pajak PBB.

Ada pun yang tergolong Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Cara Cek Tagihan Online Pajak DKI Jakarta

Tagihan pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 untuk wilayah DKI Jakarta bisa dicek secara online.

Pengecekan tagihan tersebut bisa dilakukan dengan mengakses website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tata cara cek SPPT PBB-P2 secara online:

  • Akses laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt;
  • Masukkan NOP PBB-P2 (sesuai SPPT) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna;
  • Centang gambar kotak Captcha yang berada tepat di sebelah tulisan "I'm not a robot";
  • Ketuk tombol "Cari" untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 dan hasilnya akan keluar.

Perlu diketahui bahwa SPPT PBB P2 baru bisa dicek secara online apabila wajib pajak sudah mendaftarkan diri ke website Pajak Online.

Dikutip dari laman Bapenda Jakarta, berikut alur daftar e-SPPT PBB P2 bagi wajib pajak yang merupakan warga DKI Jakarta:

  • Wajib pajak membuka website e-SPPT di laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt;
  • Kemudian klik tombol "Daftar e-SPPT PBB" yang terdapat pada pojok kanan atas halaman;
  • Isi data data diri, seperti nama, NIK, NPWP, nomor HP, alamat e-mail. Selain itu, isi pula data verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak seperti tertera dalam SPPT;
  • Sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke e-mail dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan e-mail yang bisa digunakan;
  • Wajib pajak membuka e-mail untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.

Cara Bayar Pajak Online DKI Jakarta

Selain cek tagihan secara online, pembayaran PBB untuk warga DKI Jakarta juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan kartu ATM Bank DKI pada mesin ATM Bank DKI dan masukkan nomor PIN Anda;
  • Pilih menu Pembayaran;
  • Pilih menu Pajak;
  • Pilih menu PBB;
  • Masukkan 18 angka NOP;
  • Masukkan Tahun SPPT;
  • Akan muncul informasi kewajiban Pajak Anda, jika sesuai maka pilihan menu "Ya", jika tidak, pilih "Tidak";
  • Transaksi selesai dan sampaikan bukti transaksi.

Baca juga artikel terkait DISKON PBB 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora