tirto.id - Nomor induk kependudukan (NIK) 16 digit kini dapat digunakan sebagai nomor identitas pajak baru pengganti 15 digit nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pengintegrasian NIK sebagai NPWP telah dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP/Ditjen Pajak Kemenkeu) per-14 Juli 2022 hingga 1 Januari 2024.
Saat ini wajib pajak sudah dapat mengakses transaksi pajak menggunakan NIK secara terbatas. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas pajak akan diterapkan menyeluruh untuk administasi perpajakan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Selama transisi tersebut, NPWP format lama tetap dapat digunakan hingga tenggat 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK 3 Tahun 2022.
Berdasarkan laporan Tirto.id, hingga Agustus 2022 lalu, di tahap awal terdapat 19 juta NIK yang telah terintegrasi sebagai nomor identitas pajak baru. Jumlah data akan terus bertambah selama masa transisi berlangsung.
Pemerintah mengklaim penggunaan NIK sebagai nomor identitas pajak akan memudahkan dalam pelaksanaan administrasi pembayaran pajak. Wajib pajak tak perlu membawa kartu dan menghafal NPWP, karena hanya perlu menggunakan NIK saat mengakses fasilitas perpajakan.
Cara Aktivasi NIK untuk Akses Layanan DJP Online
Wajib pajak orang pribadi dapat langsung melakukan aktivasi NIK sebagai nomor identitas pajak melalui laman DJP online pajak.go.id.
Langkah-langkah aktivasi NIK di laman DJP Online adalah:
1. Buka laman DJP online pajak.go.id.
2. Buka menu login di situs pajak.go.id.
3. Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang sesuai, serta kode keamanan.
4. Ubah data profil melalui menu ‘PROFIL’.
5. Perbarui data utama; NIK, serta data lain seperti nomor ponsel dan alamat email, data jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
6. Simpan data baru yang telah diisi pada tombol ‘ubah data’.
7. Untuk menguji aktivasi dapat diterima; tekan log-out dan lakukan login ulang menggunakan NIK 16 digit.
8. NIK yang sudah diperbarui dapat digunakan mengakses sejumlah layanan di situs pajak.go.id
Setelah langkah-langkah di atas selesai, masyarakat dapat langsung mengakses situs DJP online menggunakan NIK sebagai nomor identitas pajak. Jika menemui kendala selama proses aktivasi, DJP menyediakan layanan bantuan pada situs pajak.go.id dan nomor 1-500-200. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Addi M Idhom