tirto.id - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya di wilayah Jakarta sudah dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya dapat mempermudah masyarakat karena mereka tidak perlu datang langsung dan mengantre di loket pembayaran.
Selain itu, sebagai salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian terutama pada tahun 2022 ini, Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sebagai berikut :
a. Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap objek PBB-P2 berupa rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari 2 Miliyar rupiah dengan pembebasan 100%.
b. NJOP PBB-P2 sebesar 2 Miliyar rupiah atau lebih, berupa :
1. Pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m² dan Bangunan seluas 36 m² dari PBB-P2 terutang.
2. Pembebasan sebagian 10% (sepuluh persen) dari sisa PBB-P2 yang terutang.
3. Untuk objek PBB-P2 selain yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, Gubernur menetapkan PBB tahun pajak 2022 dengan pembebasan sebagian besar 15% (lima belas persen) dari PBB-P2 yang terutang.
4. Objek PBB-P2 berupa jalan tol dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2, dan 3.
Ketentuan PBB-P2 Gratis
Berikut ini rincian dari ketentuan pembayaran pajak PBB-P2 periode 2022 berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 :
1. Periode pembayaran Juni – Agustus 2022 besar keringanan 15%
2. Periode pembayaran September – Oktober 2022 besar keringanan 10%
3. Periode pembayaran November 2022 besar keringanan 5%
Catatan :
- Jika Wajib Pajak melakukan pelunasan pajak dan dilakukan pada periode bulan Juni sampai dengan November, maka akan mendapatkan diskon pajak sebagaimana yang telah ditetapkan diatas.
- Sanksi dihapuskan untuk pembayaran maksimal 1 (satu bulan setelah jatuh tempo).
Pemberian diskon pajak atau pajak rumah gratis berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 hanya akan berlaku pada periode bulan Juni sampai dengan November 2022.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta untuk mengetahui alur e-SPPT PBB-P2 guna melakukan pembayaran pajak. Simak cara cek e-SPPT PBB-P2 yang dapat diakses secara online, sebagai berikut :
1. Pertama, pergi ke website www.pajakonline.jakarta.go.id lalu klik menu e-SPPT PBB di pojok kanan atas halaman website.
2. Pilih menu Daftar e-SPPT PBB di pojok kanan halaman website, lalu isi DATA OBJEK PAJAK dan DATA PENGUNDUHAN.
3. Baca ketentuan khusus lalu klik kotak SAYA SETUJU dan I’M NOT ROBOT, setelah itu klik tombol kirim yang berwarna hijau.
4. Setelah itu akan mendapatkan email dengan isi informasi file e-SPPT yang akan bisa diunduh.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra