Menuju konten utama
Sistem Ganjil Genap Jakarta

Dishub Usul Sopir Mobil Barang Ubah Jam Kerja dan Ganti Pelat Nomor

Dishub DKI Jakarta sudah mengantur waktu jam operasional mobil angkutan barang terkait pemberlakukan sistem ganjil genap.

Dishub Usul Sopir Mobil Barang Ubah Jam Kerja dan Ganti Pelat Nomor
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo merespons aksi demontrasi yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Sejumlah pengemudi angkutan barang itu memprotes adanya perluasan ganjil genap (gage) di Jakarta.

Syafrin pun memberikan beberapa pilihan untuk pengemudi angkutan barang tersebut. Salah satunya ia meminta kepada para sopir agar mengatur kembali waktu operasionalnya ketika melintasi jalur ganjil genap.

"Kan sudah ada waktu diberikan bagi mereka untuk lewat. Kami hanya mengatur dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Selanjutnya pukul 10.00 WIB sampai sampai 14.00 WIB kosong. Dia masih bisa masuk," ujar dia, ditemui di kawasan Taman Sepeda Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

"Kemudian pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB kosong. Maka dia bisa melakukan pengaturan internal seperti apa mekanisme distribusi," imbuh dia.

Kemudian, ia menjelaskan jika mobil angkutan barang masih bisa bebas dari aturan gage, maka mobil tersebut berpelat kuning.

Oleh karena itu, ia pun memberikan opsi lainnya dengan menyarankan kepada mobil angkutan barang yang berpelat nomor hitam segera mengganti legalitas kendaraannya ke jenis mobil pelat nomor kuning atau jenis angkutan barang umum.

"Sesuai dengan aturan angkutan barang, itu juga ada angkutan barang umum, pelatnya kuning. Jadi begitu pelatnya kuning, otomatis dia bebas masuk ganjil genap. Kalau itu memang rutin jadi angkutan barang, harusnya dilakukan balik nama jadi pelat kuning, sehingga rutin bisa melintas," kata Syafrin.

Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba sejak Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019 nanti.

Sebelum perluasan ganjil genap sudah diterapkan di 9 ruas jalan lainnya. Uji coba diterapkan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Setelah diuji coba, kebijakan ini rencananya akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali