Menuju konten utama

Organda: Kendaraan Berbasis Aplikasi Online Harus Kena Ganjil Genap

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap yang saat ini diterapkan uji coba di 25 ruas jalan Jakarta, termasuk kendaraan berbasis aplikasi online.

Organda: Kendaraan Berbasis Aplikasi Online Harus Kena Ganjil Genap
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap telah diuji coba di 25 ruas jalan Jakarta, tanpa dikecualikan kendaraan berbasis aplikasi online.

Ia beralasan, kendaraan berbasis aplikasi online tersebut tak masuk dalam kategori angkutan umum massal berpelat kuning. Oleh karena itu, katanya, kendaraan online tak boleh kebal dari kebijakan ganjil genap yang sedang diuji coba saat ini.

"[Taksi] daring itu bukan angkutan umum, sementara aturan daripada undang-undang yang disebutkan angkutan umum itu yang berpelat kuning. Jangan dikecualikan, mereka harus kena kebijakan tersebut," ujar Shafruhan saat dihubungi, Rabu (21/8/2019) pagi.

Pemprov DKI kini sedang mempertimbangkan pengecualian angkutan berbasis aplikasi online dari aturan ganjil genap. Wacananya, bakal dipasang stiker khusus sebagai tanda pengenal agar mereka bisa mengakses ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap. Namun, hal ini masih sekedar wacana.

Akibat munculnya wacana tersebut, ratusan sopir taksi online menggelar aksi protes di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (19/8/2019) lalu. Mereka meminta diberi akses sebagaimana yang dilakukan Pemprov DKI pada kendaraan umum konvensional.

Tak hanya itu, Shafruhan menilai permintaan kendaraan berbasis aplikasi online untuk dikecualikan dari aturan ganjil genap karena pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, yang sebelumnya sudah meminta angkutan berbasis aplikasi online dipasangi stiker khusus untuk mengakses zona ganjil genap.

Shafruhan mengatakan pihaknya kecewa dengan permintaan yang dikatakan Menhub. Sebab, katanya, pembatasan kendaraan bermotor melalui aturan ganjil genap berimplikasi kepada berbagai persoalan, selain mengurangi polusi udara, ganjil genap juga bisa mengurai masalah kemacetan.

Hal ini, kata dia, sudah terbukti pada penerapan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018 lalu.

"Hasil Asian Games tahun lalu menunjukkan, ternyata pada saat dilakukan kebijakan tersebut polusi udara di Jakarta turun sampai 20 persen lebih. Sebenarnya saya kecewa dengan sikap Menhub yang tidak mendukung kebijakan Jakarta, karena Jakarta mempunyai problem tersendiri, itu maksud saya," katanya.

Baca juga artikel terkait UJI COBA GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri