Menuju konten utama

Disdik DKI: NIK Dinonaktifkan Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB

Saat NIK-nya dinonaktifkan, orang tua CPDB bisa mengaktifkan kembali NIK mereka. Asalkan, orang tua berdomisili di DKI Jakarta.

Disdik DKI: NIK Dinonaktifkan Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

tirto.id - Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, mengakui, pihaknya menerima keluhan para orang tua calon peserta didik baru (CPDB) terkait akun pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang tidak bisa diakses. Dia menilai salah satu penyebabnya yaitu karena orang tua terkena program penonaktifan NIK DKI Jakarta.

"Kemungkinan besar NIK-nya dalam proses penonaktifan sementara karena benar-benar anak itu tidak berdomisili di Jakarta," ucap Purwosusilo saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia menuturkan, saat NIK-nya dinonaktifkan, orang tua CPDB bisa mengaktifkan kembali NIK mereka. Asalkan, orang tua berdomisili di DKI Jakarta.

"Kalau nyatanya dia [orang tua] domisili di Jakarta, tapi sistem menolak, silakan diurus. Sebenarnya sudah ada panduannya [untuk mengurus penonaktifan NIK]," kata Purwosusilo.

Untuk diketahui, warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Bagi warga ber-NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tetapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi kantor dukcapil di kota/kabupaten se-Ibu Kota agar NIK DKI-nya diaktifkan kembali.

PPDB DKI

Proses PPDB DKI untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dimulai pada 10 Juni-4 Juli 2024. Meski PPDB dimulai pada 10 Juni, orangtua siswa sudah bisa membuat akun PPDB mulai 20 Mei 2024.

Pendaftaran akun PPDB jenjang SD dimulai pada 20 Mei, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.

Sementara itu, daya tampung SD di Jakarta mencapai 95.573 kursi, daya tampung SMP sebanyak 71.000 kursi, dan daya tampung SMA/SMK sebanyak 20.130 kirsi.

Jumlah ketersediaan daya tampung jenjang SMP dan SMA/SMK di Jakarta lebih sedikit daripada jumlah CPDB.

Karena itu, terdapat syarat khusus bagi pendaftar PPDB di DKI Jakarta, yakni pendaftar adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di Jakarta.

Orangtua siswa bisa membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta, https://disdik.jakarta.go.id/. Selain via online, orangtua siswa bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta.

Salah satu posko PPDB berada di kantor Disdik DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin