Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1:

Dirut PT Smelting Indonesia dan Perjabat PLN Diperiksa KPK

Dirut Smelting Indonesia diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham, sedangkan Pejabat PLN diperiksa untuk Eni Saragih.

Dirut PT Smelting Indonesia dan Perjabat PLN Diperiksa KPK
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjalan meninggalkan ruangan seusai seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (Persero) Ahmad Rofiq. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang pertama [Prihadi Santoso] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham], sementara yang kedua [Ahmad Rofiq] diperiksa untuk tersangka ES [Eni Maulani Saragih]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media, Rabu (12/9/2018).

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek yang ditaksir bernilai 900 juta dolar AS ini. Terakhir pada Senin (10/09/2018) lalu KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah Direktur Perencanaan Koorporat PLN Syofvi Felienty Roekman, dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo yang merupakan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.

Selain itu pada hari yang sama KPK pun memeriksa Direktur PT ISARGAS Iswan Ibrahim dan Karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial.

KPK sudah menetapkan 3 orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH