Menuju konten utama

Dirjen Komdigi Klaim UU PDP Tak Batasi Jurnalis-Pegiat Seni

Alexander menuturkan, ketentuan UU PDP juga sejalan dengan UU Pers yang mengatur soal hak tolak, hak jawab, hak koreksi, hingga kewajiban koreksi.

Dirjen Komdigi Klaim UU PDP Tak Batasi Jurnalis-Pegiat Seni
Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital mewakili pemerintah memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Selasa (23/09) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas/Ifa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengklaim UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tak membatasi gerak masyarakat, jurnalis, akademisi, maupun pegiat seni dalam menjalankan peran, fungsi, atau tugasnya.

Hal ini disampaikan Alexander saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR terkait pengujian materiil UU UU PDP yang tercatat dengan nomor perkara 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Menurut Alexander, UU PDP bertujuan memastikan setiap pengungkapan data pribadi dilakukan sesuai hukum, termasuk memiliki dasar pemprosesan yang sah. Ia lantas menilai permohonan perkada 135 dan 137 justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Usulan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum menempatkan kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan secara istimewa," tutur Alexander saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"Tanpa mekanisme pengawasan serta berpotensi membuka ruang bebas bagi pengungkapan data pribadi yang sangat sensitif seperti data kesehatan, biometrik, genetika, dan keuangan,” sambung dia.

Alexander berujar, keberadaan ketentuan pidana dalam UU PDP menjadi bagian penegakkan akuntabilitas pemprosesan data pribadi. Ketentuan pidana itu disebut bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau hak atas informasi publik.

Alexander menuturkan, ketentuan UU PDP juga sejalan dengan UU Pers yang mengatur soal hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi, serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.

"Kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi tidak relevan karena sudah ada kerangka hukum yang jelas dan hierarki yang melindungi jurnalis," tuturnya.

Sebagai informasi, berikut merupakan petitum perkara 137:

1. Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia apabila telah mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.";

3. Menyatakan Pasal 56 ayat (2) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.”;

4. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan memiliki mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi yang mendasar.";

5. Menyatakan Pasal 56 ayat (4) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi setelah menginformasikan resiko transfer Data Pribadi yang akan dilakukan.”

6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, berikut merupakan petitum perkara 135:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

3. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Setiap orang dilarangmengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)";

4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait RUU PDP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher