Menuju konten utama

Dirdik KPK Tepis Tuduhan Minta Rp2 M Amankan Kasus E-KTP

Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman membantah meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP senilai Rp2 miliar.

Dirdik KPK Tepis Tuduhan Minta Rp2 M Amankan Kasus E-KTP
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah) didampingi Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen (Pol) Aris Budiman membantah meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP senilai Rp2 miliar dan juga membantah pernah menemui sejumlah anggota DPR terkait kasus tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu kecuali seperti dalam forum resmi seperti rapat ini. Saya tidak bertemu karena saya tahu posisi saya," kata Aris Budiman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.

Dia menegaskan tuduhan bahwa dirinya meminta Rp2 miliar itu ingin menghancurkan karakternya karena dirinya sejak awal berkarir di Kepolisian maupun di KPK, selalu memegang prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

Dia menjamin tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu bahkan dirinya menilai pihak yang menuduhnya itu memiliki agenda lain yang ditujukan kepadanya maupun institusi KPK.

"Insyaallah saya tidak pernah seperti itu, apalagi di tempat dinas sekarang yaitu KPK," ujarnya, seperti diberitakan Antara.

Dalam kesempatan itu Aris menceritakan secara singkat perjalanan karirnya di kepolisian, yaitu pernah menjadi Kapolsek Kurik, Polres Merauke, Papua dan pernah menjadi Kapolsek Metro Tebet, Polres Jakarta Selatan.

Aris diangkat jadi Dirdik KPK pada 14 September 2015 dan sebelumnya ketika berpangkat komisaris besar (Kombes) Aris menjabat Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu mengapresiasi kehadiran Aris Budiman dalam RDP Pansus untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait tuduhan adanya pertemuan yang bersangkutan dengan anggota DPR.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku baru pertama kali bertemu Aris yaitu dalam RDP tersebut dan sebelumnya tidak mengenal yang bersangkutan.

Sebelumnya, dalam sebuah video pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu proyek KTP Elektronik, Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Aris disebut Miryam menemui anggota Komisi III DPR dan meminta Rp2 miliar untuk "pengamanan" kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri