tirto.id - Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup Samin Tan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (18/6/2019).
Samin Tan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin terminasi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Belum diketahui alasan ketidakhadiran Samin Tan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan Samin Tan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang.
"Nanti akan kami jadwalkan kembali sesuai dengan perencanaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan mencekalnya ke luar negeri.
Dalam kasus ini KPK menduga Samin Tan meminta bantuan kepada sejumlah pihak untuk mengurus terminasi kontrak pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Salah satu pihak yang diminta bantuan ialah anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Eni selaku anggota Komisi Energi DPR RI menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta Rp5 miliar kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada 2018 di Temanggung yang diikuti suaminya, Muhammad Al Khadziq.
Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Baik Eni maupun Khadziq sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Menteri ESDM, Ignasius Jonan juga diperiksa terkait kewenangan kementerian.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali