Menuju konten utama

Dina Soraya Akui Dapat Arahan Lukas dalam Pelarian Eddy Sindoro

Lucas menghubungi Dina untuk mencari orang yang bisa menjemput tiga orang, termasuk Eddy Sindoro.

Dina Soraya Akui Dapat Arahan Lukas dalam Pelarian Eddy Sindoro
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya mengaku mendapat arahan dari Lucas untuk membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Lucas adalah pengacara Eddy Sindoro.

Hal itu disampaikan Dina saat bersaksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

"Ada arahan Pak Lucas. Beliau minta tolong supaya saya kan punya kenalan di airport, yaitu saudara Bowo (Dwi Hendro Wibowo)," ungkap Dina.

Menurut Dina, Bowo yang merupakan pegawai di Bandara Soekarno-Hatta itu menyanggupi permintaannya.

Lucas kemudian menghubungi Dina untuk mencari orang yang bisa menjemput tamunya.

"Beliau (Lucas) tanya, apa bisa ada orang di bandara untuk jemput tamu. Ada Jimmy beserta tamu lainnya. Saya belum tahu ada berapa orang yang akan datang," kata Dina.

Lucas kemudian memberitahu Dina bahwa tiga tamu itu adalah Jimmy, Eddy Sindoro dan Michael Sindoro. Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie merupakan kenalan Dina saat bertugas di Singapura.

Dina juga baru mengetahui nama tiga tamu itu pada 28 Agustus 2018 saat Lucas menyerahkan e-ticket kepadanya.

Info e-ticket itu langsung dikabarkan Dina kepada Bowo untuk diproses. Kemudian, Bowo juga melaporkan kalau dirinya sudah bersama para tamu.

"Jadi Bowo itu kirim SMS atau Facetime. Kalau enggak salah telepon Facetime sekitar jam 9 pagi karena Pak Jimmy dan Pak Eddy [Sindoro] sudah landing sekitar jam 8.20 atau jam 8.15,” kata Dina.

Pada saat itu, kata Dina, Bowo melaporkan, “mbak cuma mau ngasih info aja kalau tamunya sudah sama saya dan sudah di kafe," kata Dina.

Dalam dakwaan Lucas, nama Dina disebut sebagai pihak yang membantu agar Eddy Sindoro bisa langsung terbang ke luar negeri tanpa melewati imigrasi.

Lucas didakwa bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Eddy Sindoro telah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto