tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa seorang pengacara bernama Lucas, Kamis (29/11/2018). Diagendakan majelis hakim akan membacakan putusan sela dalam perkara ini.
"Hari ini, Kamis 29 November 2018, ada sidang putusan sela Lucas," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim akan memutuskan apakah perkara dugaan merintangi penyidikan ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
Pada Rabu (14/11/2018) lalu, Lucas menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim. Lucas menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Selain itu, ia pun menyampaikan ada banyak kejanggalan dalam penyidikan perkara ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menjawab eksepsi Lucas tersebut. Jaksa merasa KPK bisa menangani perkara merintangi penyidikan sebab dalam pasal 6 huruf c juncto pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga anti-rasuah itu mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor).
UU KPK pun telah menjelaskan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tindak pidana merintangi penyidikan diatur pasal 21 UU Tipikor.
"Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasehat hukum tersebut, tentu kami tidak sependapat karena disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan atas penafsiran hukum yang keliru," ujar Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Sementara itu, mengenai keberatan Lucas yang menyatakan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, jaksa enggan menanggapi.
"Tanggapan penuntut umum bahwa terhadap hal-hal yang didalilkan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagai mana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Jaksa.
Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Eddy Sindoro telah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.
Atas perbuatannya ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri