Menuju konten utama

Jaksa: Eddy Sindoro Pernah Divonis di Malaysia Akibat Paspor Palsu

Eddy Sindoro, klien Lucas, pernah divonis bersalah karena memakai paspor palsu hingga dideportasi ke Indonesia.

Jaksa: Eddy Sindoro Pernah Divonis di Malaysia Akibat Paspor Palsu
Pengacara Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Adam Bariq.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro pernah divonis hukuman denda 3.000 ringgit Malaysia atau penjara 3 bulan oleh otoritas Malaysia.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Lucas, pengacara Eddy Sindoro dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

"Pada tanggal 16 Agustus 2018 Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sejumlah 3 ribu ringgit Malaysia atau pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tak hanya itu, pengadilan Malaysia juga mendeportasi Eddy Sindoro ke Indonesia.

Vonis itu diberikan karena Eddy Sindoro diketahui menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi dari Malaysia ke Thailand pada 7 Agustus 2018.

Lebih lanjut, Jaksa memaparkan, Eddy membuat paspor tersebut dengan bantuan seseorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy. Ia membuat paspor palsu tersebut setelah pengacaranya, Lucas, menyarankan untuk berpindah kewarganegaraan guna melepaskan diri dari jerat KPK.

Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Lucas akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi. Ia diduga bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya telah membantu Eddy Sindoro untuk kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena dideportasi Malaysia.

Atas perbuatannya ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PN JAKARTA PUSAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri