tirto.id - PT Bukalapak.com atau Bukalapak angkat bicara soal adanya pemberitaan yang mengaitkan perusahaannya dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bukalapak menerangkan bahwa mereka sempat bekerja sama dengan ACT, tetapi sudah putus kerja sama dengan mereka sejak bulan Juli 2019 lalu.
“Bukalapak menyayangkan pemberitaan yang menyangkut pautkan Bukalapak dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerjasama dengan ACT sejak Juli 2019,” ungkap Manajemen Bukalapak, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Mereka menuturkan, segala kegiatan pengumpulan dana yang ada di platform Bukalapak saat ini dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel, mematuhi ketentuan dokumen legalitas dan lulus seleksi, serta pemeriksaan internal.
Manajemen Bukalapak menyebut bahwa Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance, serta mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.
“Tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan,” tambah mereka.
Sebelumnya, Yayasan ACT buka suara soal Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada tahun 2022.
Pihak ACT mengeklaim selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan mereka dan menyayangkan atas keluarnya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” tutur Presiden ACT, Ibnu Khajar, dilansir dari siaran pers ACT, Rabu (6/7/2022).
Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT. “Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi dalam siaran pers Kemensos yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri