tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengusut perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap, kini polisi menelusuri aset.
Polisi menelusuri 843 rekening berdasar informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening empat tersangka, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya.
“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Selasa, (2/8/2022).
Dari penelusuran aset tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memblokir dana sisa sebesar Rp3 miliar dari beberapa rekening Yayasan ACT.
“Selain itu ditemukan dana Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” sambung Nurul.
Penyidik pun telah memeriksa pihak yang menerima uang Boeing yang diinisiasi oleh ACT seperti Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kemudian merujuk hasil rapat koordinasi, penyidik bakal mengklarifikasi dan menelusuri 777 rekening Yayasan ACT, untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar pada Kementerian Sosial. Penyidik juga bekerja sama dengan akuntan publik untuk mengaudit keuangan lembaga filantropi tersebut.
Para tersangka dalam perkara ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari. penyalahgunaan dana lembaga misalnya ACT mendapatkan dana dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keluarga korban Lion Air JT-610.
Tapi dana Boeing itu digunakan untuk menjalani program ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Lantas juga ada dana yang tidak sesuai tujuan, contohnya, pengadaan armada truk (Rp2 miliar), program food boost (Rp2,8 miliar), pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai (Rp8,7 miliar), dan Koperasi Syariah 212 (Rp10 miliar).
Pasal persangkaan dalam kasus ini Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri