Menuju konten utama

Di Eropa, Uber adalah Perusahaan Taksi

Di Eropa, Uber bukan lagi perusahaan digital melainkan perusahaan transportasi yang setara dengan perusahaan taksi konvensional.

Di Eropa, Uber adalah Perusahaan Taksi
Pengguna jasa Uber sedang membuka aplikasi Uber. FOTO/REUTERS

tirto.id - Semenjak kemunculannya, Uber mengklaim dirinya sebagai perusahaan platform digital yang hanya menghubungkan penumpang dengan pengemudi lepas. Melalui status ini, Uber tidak perlu mengikuti aturan yang berada di bawah payung regulasi perusahaan transportasi. Namun, di Uni Eropa, statusnya sebagai perusahaan "platform digital" sudah tidak berlaku lagi.

European Court of Justice (selanjutnya ECJ) resmi memutuskan bahwa model bisnis Uber tetap berada di bawah payung perusahaan transportasi sehingga harus mengikuti regulasi seperti perusahaan taksi konvensional. Jasa transportasi dinilai sebagai "bagian integral" dari bisnis yang dilakukan oleh Uber sebagai pemilik dan pembuat aplikasi. Putusan ini dinilai sebagai sebuah kemenangan oleh asosiasi taksi konvensional di Eropa.

Lantas, apa dampak dari keputusan ini?

Keputusan ECJ akan memunculkan pertanyaan mengenai status para pengemudi Uber. Sebagai perusahaan transportasi, Uber akan diminta untuk memberikan tunjangan kepada para pengemudinya mulai dari upah tambahan ketika libur dan hak hari sakit. Selain itu, menurut analisis Politico, pengemudi Uber harus memiliki lisensi resmi dan melalui proses pengecekan kesehatan dan keamanan. Kewajiban Uber sebagai perusahaan transportasi nantinya akan mengalami adaptasi sesuai dengan kebijakan negara anggota Uni Eropa.

Tak hanya itu, diskusi mengenai kewajiban Uber dalam memberikan upah minimum juga akan kembali muncul ke permukaan. Pada wacana ini, November 2017 lalu, Pengadilan Ketenagakerjaan Inggris telah menolak klaim Uber bahwa pengemudinya adalah wiraswasta/pekerja independen. Keputusan ini berarti mewajibkan Uber untuk memastikan bahwa pengemudi Uber di Inggris menerima upah minimum dan cuti yang dibayar.

Putusan ini menjadi tantangan tersendiri untuk Uber yang memiliki setidaknya 40.000 pengemudi dan 3 juta penumpang di Kota London. Murahnya harga layanan Uber juga diklaim dapat dilakukan karena ia tak perlu menanggung tunjangan/upah minimum para pengemudi. Akibatnya, taksi konvensional sebagai pemain lama terjebak pada kompetisi yang tidak adil (Uber telah menolak tuduhan ini).

Baca juga: Pelajaran Berharga dari Kasus Pembobolan Data Uber

Isu mengenai pekerja independen di era disrupsi teknologi memang menjadi fenomena baru. Menurut McKinsey Global Institute, kemunculan status "pekerja independen" seperti pengemudi Uber menimbulkan tantangan mengenai tunjangan kerja, stabilitas penghasilan, maupun akses terhadap pelatihan. Saat ini, Mckinsey mencatat 162 juta orang di Eropa dan Amerika Serikat bekerja secara independen (baik itu karena pilihan pribadi maupun karena sebuah keharusan untuk mendapatkan penghasilan).

Infografik UBER di Eropa

Dalam konteks yang lebih luas, keputusan ECJ menambah lika-liku perusahaan yang telah beroperasi di 600 kota sepanjang tahun 2017. Sebelumnya, Uber diterpa oleh permasalahan internal mengenai kualitas manajemen dan budaya kerja. Pada Juli 2017, Uber harus memecat 20 pekerja karena kasus pelecehan, tindakan tidak pantas dan juga diskriminasi. Komitmen Uber dalam memperbaiki kualitas manajemennya juga ditandai dengan pengunduran diri Travis Kalanick (pendiri Uber) yang kemudian digantikan oleh Dara Khrosrowshani mantan CEO Expedia.

Namun, pada September 2017, sang CEO baru langsung dihadapkan oleh tantangan dari Kota London yang memutuskan untuk tidak memperpanjang lisensi Uber karena gagal dalam memenuhi standar "fit and proper" sebagai sebuah perusahaan. Uber dianggap gagal bekerja sama dalam menindak kasus kriminal yang sudah dilaporkan, pengecekan latar belakang pengemudi yang buruk, dan penggunaan aplikasi bernama Greyball untuk menghindari regulator. Uber telah mengajukan banding terhadap putusan ini (selagi menunggu hasil banding Uber tetap dapat beroperasi di Kota London).

Sebelum putusan oleh ECJ, Uber sebenarnya telah mengikuti berbagai regulasi yang diberlakukan oleh beberapa negara-negara di Eropa. Misalnya, setelah digertak dengan denda sebesar 10.000 Euro, Uber akhirnya menjalin bekerja sama dengan perusahaan taksi lokal untuk dapat beroperasi di Kota Brussels.

Melalui kicauan di akun Twitternya, Dara Khrosrowshani menekankan komitmen Uber untuk beroperasi di bawah regulasi perusahaan transportasi dan bekerja sama dengan pengemudi profesional. Selain itu, dalam pernyataan resmi terhadap putusan ECJ, Marloes van der Laan, juru bicara Uber mengatakan: “Seperti yang telah dikatakan oleh CEO baru kami, adalah tindakan yang sesuai untuk mengatur layanan seperti Uber untuk itu kami akan terus melakukan dialog dengan kota-kota di Eropa. Ini adalah pendekatan yang akan kami lakukan untuk memastikan semua orang dapat mendapatkan kendaraan hanya dengan satu ketukan tombol.”

Baca juga: Yang Longgar dan Ketat dalam Revisi Aturan Taksi Online

Sementara itu, di Indonesia, pertanyaan mengenai status para pengemudi transportasi online juga masih dalam payung yang abu-abu; mereka disebut sebagai mitra. Di satu sisi, para pengemudi memiliki waktu kerja yang fleksibel dan bukan karyawan, akan tetapi di sisi lain perusahaan transportasi online tetap memiliki sistem yang merekam performa para pengemudi. Sejumlah penelitian yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang bervariasi mengenai kondisi kesejahteraan para pengemudi.

Penelitian oleh Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia (2017) menunjukkan bahwa 77% mitra pengemudi Go-Ride yang menjadi responden (layanan ojek online Gojek) mendapatkan penghasilan diatas UMP Nasional. Sementara itu, penelitian oleh Fanggidae et al (2016) yang dipublikasikan oleh JustJobs Networks menunjukkan bahwa 56 persen responden survey bekerja lebih dari 12 jam/hari dan kondisi kesehatan 30 persen di antaranya menurun. Diwartakan oleh New York Times, Nadiem Makarim, CEO Gojek Indonesia (perusahaan penyedia aplikasi transportasi online), menjelaskan bahwa ia mendukung adanya tarif minimum walaupun hal ini akan membuat Gojek tidak bisa mempekerjakan pengemudi sebanyak sekarang.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Terry Muthahhari

tirto.id - Teknologi
Reporter: Terry Muthahhari
Penulis: Terry Muthahhari
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti