tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 517 izin telah dikeluarkan selama 2020.
Mencakup izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan sebagaimana aturan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rincian dari izin tersebut yakni izin penyadapan sebanyak 132; penggeledahan 62; dan penyitaan 377. Penyadapan merupakan satu dari sekian cara ampuh memulai penyelidikan kasus korupsi.
"Untuk satu perkara, bisa terjadi beberapa izin penyitaan yang diterbitkan. Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan dihubungkan dengan jumlah perkara. Begitu juga dengan izin penggeledahan dan penyadapan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
Selain mengeluarkan izin, Dewas KPK berkewajiban melakukan memantau pelaksanaan dari penerbitan izin tersebut. Dari setiap pelaksanaan izin harus dipertanggungjawabkan dan Dewas KPK akan mengevaluasi, verifikasi administrasi sita dan geledah, serta meninjau ke lapangan.
Selama 2020, Dewas KPK juga melaporkan telah menerima 23 laporan pertanggungjawaban izin penyadapan, 64 bukti acara geledah izin penyadapan, 631 bukti acara sita izin penyitaan dan dan 50 aset ditinjau ke lapangan.
Menurut Albertina, Dewas sudah melakukan tinjau lapangan ke empat tempat meliputi Bandung, Banjarmasin, Sumedang dan Banten.
"Kenapa baru empat tempat itu? Dewas masih membuat menyelesaikan dulu regulasi regulasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Dewas," tandasnya.
Dengan terbitnya Undang-undang KPK yang kontroversial dan ditentang dalam aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, penyidik harus meminta izin kepada Dewan Pengawas ketika akan menyadap, menggeledah dan menyita.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali