Menuju konten utama

Dewas KPK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Lili Pekan Depan

Lili diduga menginfokan soal penanganan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewas KPK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Lili Pekan Depan
Wakil Ketua KPK terpilih, Lili Pintauli Siregar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pekan depan.

"Sidang putusan akan kami laksanakan pada Senin, tanggal 30 Agustus," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada reporter Tirto, Kamis (26/8/2021).

Pelaporan Lili dibuat oleh tiga pegawai nonaktif KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Sujanarko. Lili diduga menginfokan penanganan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia melangggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk mengintervensi M Syahrial, mengatur kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Ia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sebelumnya anggota Dewas KPK lainnya, Syahsuddin Haris mendaku berjanji tidak akan menoleransi setiap pelanggaran etik yang terjadi.

"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris pada Juli 2021.

Dalam perkara ini, Lili sempat membantah bahwa ia tidak pernah menjalin komunikasi dengan M Syahrial.

"Apalagi membantu penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili pada April 2021.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan