tirto.id - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyatakan pemilihan pengganti Syafri Adnan Baharuddin, yang mundur usai terbelit kasus dugaan pelecehan seksual, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Guntur, pemilihan pengganti Syafri bisa dilakukan jika Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu sudah terbit.
"Waktu kerja saya ini sampai 24 bulan lagi. Jadi, sebelum itu, ya harus ada. Kalau tidak, ya pasti enam [jumlah Dewan Pengawas] terus sampai akhir," kata Guntur di daerah Semanggi, Jakarta, pada Jumat (11/1/2019).
Guntur menjelaskan, berdasarkan PP 88/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, pemberhentian perlu diputuskan oleh presiden.
Teknis pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Direksi BPJS itu kemudian diproses oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Oleh karena itu, Guntur berharap SK Presiden tentang pemberhentian Syafri bisa segera terbit.
Sebab, kata dia, pembentukan panitia pemilihan anggota Dewan Pengawas BPJS-TK dan proses seleksinya bisa memakan waktu yang laman.
Syafri mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS-TK dengan alasan ingin berfokus menghadapi perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya, RA, yang kini sedang ditangani kepolisian.
"Saya mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan lewat jalur hukum," kata Syafri pada 30 Desember 2018 lalu.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom