tirto.id - Dewan Pers menggelar mediasi kasus sengketa pemberitaan soal aksi 21-22 Mei antara Mayjen TNI (Purn) Chairawan dan Majalah Tempo. Sementara Dewan Pers menyimpulkan berita di Majalah Tempo merupakan karya jurnalisme investigasi yang sesuai asas.
"Kesimpulan sementara kami itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan asas investigasi," kata Anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Henry menyampaikan, dalam mediasi itu pihak Chairawan yang merupakan mantan komandan Tim Mawar sudah menyampaikan keberatannya. Di sisi lain, Majalah Tempo pun sudah menyampaikan klarifikasinya, mulai dari proses pencarian berita, proses pengumpulan informasi, verifikasi, dll.
Secara umum, kedua belah pihak sudah menyepakati penilaian Dewan Pers. Namun, Henry menambahkan, hanya ada satu hal yang belum disepakati yakni soal penggunaan istilah "mawar" di judul berita.
Hal itu yang akan diputuskan dalam sidang pleno yang dihadiri seluruh anggota Dewan Pers.
"Nanti berupa pernyataan penilaian dan rekomendasi, kapan? Kemungkinan minggu depan" katanya.
Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin (11/6/2019). Berita yang dilaporkan adalah liputan utama yang berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", terbitan 10 Juni 2019.
Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah menyatakan pemberitaan itu tendensius.
"Pertama, Tim Mawar itu sudah tidak ada. Kedua, Tempo terlalu tendensius memberitakan berita tersebut, langsung menuduh tanpa klarifikasi, tanpa dugaan," ucap dia di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Herdiansyah menyatakan Tempo tak mengklarifikasi dengan menyebutkan Tim Mawar dalam pemberitaan sehingga pihak bekas anggota Tim Mawar merasa dirugikan.
"Eks ini dirugikan, secara ada keluarga, mereka merasa rugi," lanjut dia.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyatakan menghargai upaya pelaporan oleh Chairawan.
“Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers,” kata dia ketika dihubungi Tirto.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri