Menuju konten utama

Dewa 19 Tetap Gelar Konser di Malaysia Meski Tanpa Ahmad Dhani

DEWA19 akan tetap menggelar konser Reuni di Malaysia pada 2 Februari mendatang, meski salah satu personel, Ahmad Dhani sedang menjalani proses hukum. 

Dewa 19 Tetap Gelar Konser di Malaysia Meski Tanpa Ahmad Dhani
Ilustrasi. Penyanyi Ari Lasso (tengah) tampil bersama grup ban Dewa 19 pada "Konser Reuni Dewa 19" di Trans Studio Park, Makassar, Minggu (25/10) malam. antara foto/sahrul manda tikupadang/foc/15.

tirto.id - Grup Band DEWA 19 rencananya akan menggelar konser reuni di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia pada 2 Februari 2019 mendatang.

Meski salah satu personel, yakni Ahmad Dhani sedang menjalani proses hukumnya, promotor NIZRA Production melalui keterangan resmi menyatakan, konser bertajuk "DEWA 19 Reunion Live in Malaysia" tersebut akan tetap digelar.

Pengarah Eksekutif NIRZA Production, Nik Iruwan mengimbau juga kepada para penggemar yang telah membeli tiket, agar tidak terpengaruh dengan isu terkait adanya pembatalan konser.

"Kami berharap para penggemar yang sudah membeli tiket agar tidak perlu khawatir, karena konser akan tetap berlangsung, DEWA 19 akan memberikan persembahan terbaik buat semua," tegas Nik.

Vokalis Ari Lasso, lewat akun Instagram pribadinya juga menyatakan hal serupa. Ia mengunggah foto seluruh personel lengkap DEWA 19.

Lasso mengimbau kepada seluruh Baladewa/wi (sebutan untuk penggemar DEWA 19) di Malaysia, bahwa mereka akan tetap menggelar konser tersebut.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah. Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu ❀️ #dewa19 #dewa19reunionmy," demikian tulis Lasso.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca juga artikel terkait KONSER MUSIK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Musik
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo