Menuju konten utama
Penolakan Tambang

Desa Wadas Masih Dijaga Aparat, Bantuan Hukum Dilarang Masuk

Desa Wadas masih dijaga aparat, sejumlah lembaga bantuan hukum tidak bisa memberikan advokasi untuk masuk karena dihalangi polisi.

Desa Wadas Masih Dijaga Aparat, Bantuan Hukum Dilarang Masuk
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Sejumlah aktivis dari beberapa lembaga bantuan hukum yang hendak memberikan advokasi kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dihalangi masuk oleh aparat kepolisian.

Menurut Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya, setidaknya ada 11 pendamping hukum yang saat ini masih menunggu dibukakan akses untuk bisa masuk ke Desa Wadas.

"Ada 11 pendamping yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti LBH Yogyakarta, PBH Peradi Wates, LKBH Fakultas Hukum UII, dan lembaga Advokat Mandiri," katanya pada Selasa (8/2/2022).

Julian mengatakan bahwa pihak aparat tidak mengizinkan warga luar Desa Wadas untuk masuk sejak proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pembebasan lahan pembangunan proyek Bendungan Bener.

"Kami tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, dan dihalangi oleh aparat kepolisian tepat di perbatasan desa," ujarnya.

Bahkan saat berusaha masuk dirinya sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah warga yang tidak dikenali.

"Kami sempat mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah warga tanpa jelas maksud dan motifnya," ungkapnya.

Akibatnya, Julian beserta aktivis dan pendamping hukum lainnya hanya bisa bertahan di Polsek Bener sembari memastikan proses pengukuran tanah yang didampingi oleh aparat kepolisian itu berjalan lancar tanpa ada kekerasan.

"Kami juga memantau sejumlah warga yang ditahan di Polsek Bener," terangnya.

Julian juga mengungkapkan bahwa saat ini warga yang ditahan tidak bisa dipantau dan mendapat advokasi dengan baik, karena tidak diberi izin oleh polisi.

"Kami tidak diizinkan untuk memberi advokasi, padahal sebagai tahanan mereka memiliki hak tersebut," jelasnya.

Selain warga setempat, Julian juga membenarkan bahwa tim dari LBH Yogyakarta dan seorang aktivis juga ditahan di Polsek Bener.

"Ada aktivis Yayak, dan kawan kami Dhanil Al Ghifari yang ditahan di Polsek Bener," terangnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa ada 250 aparat yang berjaga di Desa Wadas yang terdiri dari gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

"Kami bertugas untuk mengawal proses pengukuran tanah, yang sebelumnya dilakukan audiensi antara BPN dan Polda Jateng," ujarnya.

Iqbal juga menjanjikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kekerasan selama proses pengawalan.

"Penekanan Kapolda, agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis, itu kami atensi dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri