Menuju konten utama

Demonstrasi Sopir Taksi, Jokowi: Demo Itu Hak, Tapi Tertib

Demonstrasi Sopir Taksi, Jokowi: Demo Itu Hak, Tapi Tertib

tirto.id -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh demonstran yang menentang angkutan berbasis aplikasi online itu untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak anarkis.

"Saya titip saja. Demo itu adalah hak dan silahkan dilakukan dengan tertib," kata Jokowi usai memberikan arahan kepada para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I di auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Jokowi mengatakan, terkait dengan solusi para demonstrasi yang menentang taksi berpelat hitam berbasis aplikasi dan dilakukan secara daring (online) itu akan ditangani oleh Menteri Perhubungan.

Seperti yang pernah dikabarkan sebelumnya, pada Selasa ini, ribuan sopir taksi melakukan mogok beroperasi serta melakukan untuk rasa di Jakarta, dilakukannya aksi ini untuk menentang taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car karena dianggap ilegal.

Aksi konvoi ribuan taksi ini menyebabkan kemacetan di sejumlah titik seperti di Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman dan Jalan Thamrin, aksi ini juga diikuti oleh para sopir taksi yang biasa beroperasi di Depok dan Bekasi sehingga jalan-jalan menuju Jakarta sempat dipenuhi taksi yang melakukan unjuk rasa. Para sopir membawa poster yang berisi penindakan terhadap taksi gelap berbasis aplikasi yang keberadaannya menggerus sekitar 40 persen pendapatan sopir taksi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga meminta agar unjuk rasa tersebut tidak dilakukan secara anarkis. "Kalau sudah merusak, itu pidana. Saya minta diproses hukum. Anarkis harus diproses hukum," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, penggunaan aplikasi dan teknologi informasi sebenarnya sah-sah saja bila dilakukan oleh perusahaan taksi. Namun yang menjadi persoalan, menurutnya, apabila taksi (online) tersebut menggunakan pelat hitam yang tidak terdaftar dan tidak melakukan uji kir.

Ia menambahkan, oleh karena itu, demi keamanan penumpang, kendaraan umum tersebut harus terdaftar dan melakukan uji kir yang bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang.

Tidak hanya itu, Jonan juga meminta agar Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membicarakan persoalan tersebut kepada seluruh pengemudi taksi berbasis aplikasi.

Terkait dengan tarif taksi berbasis aplikasi yang lebih murah, dia mengatakan, taksi berpelat kuning menggunakan tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah. (ANT)

Baca juga artikel terkait ANGKUTAN BERBASIS APLIKASI atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto