Menuju konten utama

Demokrat Anggap Anas Urbaningrum Masa Lalu & Siap Menghadapinya

Herzaky mengatakan bagi Demokrat, Anas Urbaningrum hanya masa lalu sehingga tak gentar bila Anas bebas dari jeruji besi.

Demokrat Anggap Anas Urbaningrum Masa Lalu & Siap Menghadapinya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas pada 10 April 2023. Anas bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun buntut kasus megakorupsi proyek Hambalang.

Merespons itu, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan kasus yang menyeret Anas merupakan pengalaman pahit di masa lalu. Herzaky mengatakan pengalaman kelam itu membuat Partai Demokrat saat ini menjadi lebih kuat.

"Kalau dari kami jelas, kami bersyukur bahwa kami punya pelajaran pahit di masa lalu yang membuat kami jauh lebih kuat," kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Herzaky mengatakan Demokrat saat ini sudah bersih-bersih dari kelompok-kolompok yang membuat rusak partai berlambang mercy itu di masa lalu.

"Itu tidak ada lagi di partai ini. Sudah bersih-bersih," ucap Herzaky.

Ia mengatakan sisa dari pihak yang ingin merusak Partai Demokrat ialah upaya kudeta yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kongres Luar Biasa (KLB) pada 2021 yang hendak merebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Moeldoko dkk saat ini pun disebut sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Herzaky mengatakan Partai Demokrat saat ini telah belajar berhati-hati dari masa lalu itu. Demokrat, klaim dia, saat ini antikorupsi.

"Bagi kami, alhamdulillah generasi baru sudah belajar dari masa lalu, lebih hati-hati, sehingga kita tidak ingin ada petualang-petualang politik yang mendompleng, apalagi ada upaya melakukan korupsi. Nah itu yang tidak kami ingin, kami antikorupsi," tutur Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan bagi Demokrat, Anas hanyalah masa lalu. Demokrat tak gentar sedikitpun ketika Anas bebas dari jeruji besi.

"Kalau mau ngomong pendek, aduh Anas itu hanya masa lalu Demokrat. Sebetulnya tidak ada kaitan sama sekali dengan Demokrat begitu," kata Herzaky.

Herzaky menantang balik ihwal rencana buka-bukaan Anas dan loyalisnya ihwal kasus korupsi yang menyeretnya setelah bebas. Ia menyebut kasus yang menyeret Anas tak ada relevansinya dengan Demokrat. Sebab, kata dia, Anas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Demokrat.

"Buka saja. Itu malah kami tunggu. Silakan buka-bukaan. Dia kan masalahnya di KPK. Yang tangkap dia, kan, KPK bukan Demokrat," kata Herzaky.

Ancaman buka-bukaan oleh Anas itu disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.

Ia mengatakan Anas akan membuka sejumlah fakta terkait penangkapan dirinya hingga dijebloskan ke dalam lapas akibat kasus korupsi.

Dirinya menjabarkan bahwa KPK pada era penangkapan Anas Urbaningrum banyak berlaku curang. Salah satu yang dia sebut adalah bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pasek menjelaskan sprindik bocor menjadi indikasi bahwa KPK memiliki relasi jahat dengan penguasa saat itu.

Indikasi itu juga muncul saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberi kode penangkapan kepada Anas Urbaningrum dalam pidato di Jeddah, Arab Saudi.

"Bagaimana relasi oknum komisioner KPK saat itu dengan kekuasaan bekerja hingga munculnya sprindik bocor yang merupakan satu rangkaian dengan pidato Jeddah," jelasnya.

Anas menjadi tersangka pada kasus pemberian dan janji terkait proyek Hambalang pada 2013 lalu.

Saat itu, KPK dipimpin oleh Abraham Samad dkk. Ia disebut melanggar Pasal 12 a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait ANAS URBANINGRUM atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto