Menuju konten utama

Demo Mahasiswa 3 Tahun Jokowi: Tersangka Tidak Sepatutnya Ditahan

Tidak ada alasan bagi polisi melakukan penahanan terhadap dua mahasiswa peserta demonstrasi peringatan tiga tahun Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Demo Mahasiswa 3 Tahun Jokowi: Tersangka Tidak Sepatutnya Ditahan
Mahasiswa berorasi di depan Istana Negara mengkritik tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Jumat (20/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dua mahasiswa peserta demo memperingati tiga tahun pemerintahan Joko Widodo - Jusuf kalla masih ditahan polisi hingga saat ini. Keduanya dianggap sebagai provokator dan pelaku perusakan border polisi, dalam demo yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Istana Negara, Jumat (20/10) pekan lalu.

Dua mahasiswa yang ditahan itu adalah Muhammad Ardy Sutrisbi, mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Ihsan Munawwar dari STEI SEBI. Polisi sebelumnya menangkap 16 mahasiswa yang ikut berdemo. Sebanyak 12 mahasiswa sudah dilepaskan, 2 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan dua lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan.

Mohammad Rozaq, salah satu kuasa hukum PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan HAM), mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi melakukan penahanan terhadap kliennya. Rozaq menuturkan bahwa polisi sepatutnya tidak mempidanakan para aktivis, apalagi sampai menahan mereka dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Rozaq mengatakan, biasanya ada tiga penyebab yang membuat seseorang ditahan sementara sebelum pengadilan. Ia menilai, kliennya tidak masuk dalam kriteria tersebut.

"[Seseorang bisa ditahan sementara] karena dianggap bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri," kata Rozaq kepada Tirto. Menurutnya, status kliennya sebagai mahasiswa aktif tidak memungkinkan mereka untuk melarikan diri. Begitu juga untuk mengulangi perbuatan. "Menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin karena border yang dirusak ada di Polda," katanya.

Baca juga: Yang terjadi di Demo BEM SI Hingga Penahanan Belasan Mahasiswa

Rozaq mengatakan, dia dan tim akan melakukan langkah hukum untuk membantu Ardy dan Ihsan. PAHAM yang mengutus 23 orang kuasa hukum, masih bimbang antara mengajukan penangguhan penahanan atau langsung mengadakan praperadilan. Pihak kampus tersangka, keluarga, dan aktivis lainnya masih mendiskusikan langkah yang paling strategis untuk ditempuh. Strategi PAHAM akan tergantung dari keputusan pihak terkait.

Langkah ini juga akan ditanyakan kepada tersangka secara langsung. Meski mengaku berkomunikasi dengan kedua mahasiswa itu setiap hari, Rozaq masih belum bisa memastikan apa keinginan klien.

Mengenai tersangka yang belum diproses, Koordinator BEM SI sekaligus Ketua BEM Universitas Negeri Solo (UNS), Wildan Wahyu Nugroho, dan juga Presiden Mahasiswa BEM Keluarga Mahasiswa IPB, Panji Laksono, Rozaq menyarankan agar keduanya datang ke Polda. Mereka berdua akan dipanggil lagi besok (26/10), setelah mangkir dari pemanggilan pertama Senin (23/10) kemarin.

Ketidakhadiran Wildan dan Panji bukan tanpa alasan. Minggu malam (22/10), Wildan sedang berkoordinasi dengan PAHAM untuk membantu proses advokasi mahasiswa yang ditahan. Ketika itu, menurut Rozaq, Panji datang menemuinya dan memberitahukan bahwa ia dan Wildan dipanggil untuk pemeriksaan pada hari Senin.

Baca juga: 14 Demonstran di Istana Kepresidenan Dibekuk Polda Metro Jaya

Merasa tidak siap dan harus mengikuti acara keluarga di Solo, Wildan kemudian memutuskan untuk tidak datang dan meminta jadwal pemanggilan ulang. Ihwal ini, menurut Rozaq, sudah disampaikan melalui sambungan telepon kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin pagi.

Meski menyarankan datang ke Polda, Rozaq ingin Wildan dan Panji tidak ditahan dengan pertimbangan keduanya masih mahasiswa aktif dan punya itikad baik untuk terus berkomunikasi dengan polisi.

Tapi kalau misalkan penyidik tetap melakukan penahanan, tim kuasa hukum mengaku pasrah.

"Ya bagaimana lagi. Itu kan hak penyidik. Sebagai warga negara yang baik kami harus tetap mengikuti prosedur yang ada. Kalau misal harus ditahan, ya ditahan. Tapi kalau dibutuhkan nanti baru kami lakukan langkah hukum yang lain," tambahnya.

Baca juga: Soal Penangkapan Mahasiswa, Polisi: Nanti Saja di Pengadilan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa penangguhan penahanan memang dimungkinkan, selama dinilai layak oleh penyidik. Sementara dua tersangka yang sudah ditangkap, menurut Argo tetap tidak akan dibebaskan sebelum ada upaya penangguhan dari kuasa hukum.

"Sudah ditahan. Sudah ditahan ya bagaimana mengeluarkannya? Ya lewat penangguhan. Undang-undang 'kan yang mengatur," kata Argo di kantornya kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KINERJA JOKOWI-JK atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti