Menuju konten utama

Soal Penangkapan Mahasiswa, Polisi: Nanti Saja di Pengadilan

Polisi enggan merinci ihwal penetapan dua tersangka baru terkait demo BEM Seluruh Indonesia yang merespons tiga tahun Jokowi-JK.

Soal Penangkapan Mahasiswa, Polisi: Nanti Saja di Pengadilan
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjukrasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (20/10). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jumat (20/10) pekan lalu berbuntut panjang. Setelah 14 mahasiswa sempat diamankan, lalu Senin (23/10) kemarin Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru, Panji Laksono dan Presiden BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Wildan Wahyu Nugroho. Keduanya telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tetapi tidak hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo mengatakan bahwa dua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka karena ikut andil dalam demonstrasi. Keduanya dianggap melakukan provokasi.

"Kita kenakan Pasal 160 KUHP," kata Argo kepada Tirto, Selasa (24/10). Pasal 160 adalah delik penghasutan dengan lisan. Argo enggan menjabarkan lebih rinci peran dua mahasiswa ini secara spesifik. Ia mengatakan informasi soal ini bisa diketahui ketika pengadilan berlangsung. "Nanti saja di pengadilan," katanya.

Selain Pasal 160 KUHP, kedua mahasiswa ini juga dituduh melanggar Pasal 216 karena tidak menuruti perintah aparat, dan juga Pasal 218 karena tidak pergi setelah demonstrasi selesai. Lalu, mereka juga dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dua mahasiswa ini, kata Argo, sempat merusak barrier polisi sehingga tidak lagi bisa dipakai.

"Nanti kami masih dalami semuanya," tambah Argo.

Baca juga:

Didampingi kampus

Pihak rektorat UNS bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Wildan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Rektor III UNS Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Darsono.

Darsono menjelaskan bahwa nantinya akan dibentuk tim tersendiri yang tugasnya mendukung dan memonitor bantuan apa saja yang harus diberikan. Saat ini, kasus hukum Wildan ditangani oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM). "Secara khusus [pendampingan oleh] kuasa hukum tidak, karena sudah diserahkan ke PAHAM," kata Darsono kepada Tirto.

Selain dari pihak rektorat, dukungan juga mengalir dari mahasiswa kampusnya. Hari ini, BEM UNS menggelar aksi dalam di halaman rektorat kampus.

Antara melaporkan puluhan mahasiswa UNS, alumni BEM, dan Presiden BEM lintas generasi berkumpul di lapangan di Kampus UNS. Selanjutnya sebagian dari mereka masuk ke Gedung Pusat UNS untuk melakukan konferensi pers dengan wartawan. Pada konferensi pers tersebut, Presiden BEM UNS tahun 2005 Ikhlas Tamrin menyayangkan penetapan tersangka atas mahasiswa Fakultas Pertanian UNS tersebut.

"Kehadiran kami murni panggilan jiwa kegelisahan hati atas ditersangkakannya Presiden BEM 2017 akibat ingin melakukan refleksi, padahal ini hal yang lumrah. Niatnya baik," katanya. Ia berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, segera mencabut penetapan tersangka semua mahasiswa.

Selain Wildan, ada 15 tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Dari 16 orang tersebut, 2 orang berinisial IM dan MYS sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Maulida Sri Handayani