tirto.id - 14 demonstran mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2017) malam dibekuk polisi dari Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan kepada media, di Jakarta, Sabtu (21/10) menyampaikan, penyidik masih memeriksa 14 demonstran itu dengan batas waktu 1x24 jam guna memastikan status hukummya.
"Kita tunggu saja penyidik masih bekerja dan mengumpulkan barang bukti," tutur Argo.
Argo membantah polisi telah memprovokasi pendemo dengan cara memukul dan menjambak sehingga terjadi keributan sebelum terjadinya penangkapan.
Menurut Argo, aparat kepolisian telah mengupayakan berbagai cara dan persuasif mengimbau pendemo menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang. Bahkan petugas memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa berdemo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB padahal sesuai aturan batas demo pada pukul 18.00 WIB.
Lantaran tidak menuruti imbauan petugas, para pengunjuk rasa dibubarkan secara paksa namun beberapa pendemo melakukan perlawanan dan pengrusakan fasilitas umum.
Akhirnya, petugas mengamankan 14 pendemo yang diduga terlibat pengrusakan dan melawan aparat.
Berdasarkan informasi, mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya yakni M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.
Para demonstran melakukan unjuk rasa terkait kinerja 3 tahun Jokowi-JK. Massa demonstran berasal dari Asosiasi BEM Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH