tirto.id -
"Kita sampaikan selamat kepada beliau dan seluruh parpol pendukung Pak Prabowo dan Sandi adalah putra-putra terbaik bangsa, beliau berdua tentu sama dengan kami ingin berjuang untuk kemajuan bangsa yang kita cinta," tegasnya di Gedung KPU, Jumat (10/8/2018)).
Ia percaya, persaingan sehat dalam proses demokrasi di Pilpres 2019 mendatang bagus untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik ke depan.
Jokowi mengatakan, demokrasi adalah proses yang tidak boleh menimbulkan perang saudara. Menurutnya, aset terbesar Indonesia adalah persatuan dan kesatuan.
"Demokrasi bukan perang, demokrasi bukan permusuhan tapi ajang adu gagasan, adu ide, adu rekam jejak, dan adu prestasi. Jangan sampai karena perbedaan politik kita jadi bermusuhan antartetangga," jelasnya lagi.
Ia pun meminta agar masyarakat dapat bergembira dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini.
"Sekali lagi kita tebarkan kegembiraan dalam demokrasi selama pemilu 2019, kita bangun demokrasi sehat. Marilah kita tatap masa depan Indonesia dengan optimistis dan percaya diri karena kita bangsa yang besar dan bersama-sama kita pasti bisa mengubah Indonesia yang lebih baik ke depannya," tutur Jokowi, seperti dikutip dari Antara.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/8/2018) siang. Petugas KPU di ruang pendaftaran menyatakan berkas keduanya lengkap.
Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno rencananya hari ini juga akan mendaftarkan diri ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU No. 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri