tirto.id - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan dan memberikan dukungan terhadap keluarganya di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (2/07/2024).
Menurut Dedi, kehadirannya bukan untuk menilai proses persidangan, melainkan menyaksikan setiap keterangan dari semua pihak secara objektif.
"Tugas saya adalah memastikan narasi yang dibaca oleh publik tidak menyesatkan," kata Dedi, Selasa (2/07/2024).
Politikus Partai Gerinda ini menyebut pentingnya memberikan advokasi sosial bagi keluarga yang berperkara.
"Banyak orang yang harus berhenti dari pekerjaannya saat menghadapi masalah hukum. Mereka juga sering kali tidak memiliki biaya untuk pengacara," ujar Dedi.
"Saya hadir untuk memastikan aspek-aspek sosial yang mungkin terjadi, baik kesiapan maupun dukungan di mana pun diperlukan,"imbuhnya.
Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Kuasa Hukum Pegi
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dilanjutkan dengan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat, untuk membacakan jawaban serta menyampaikan bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaiman.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menolak segala tuntutan yang dilayangkan oleh pemohon, kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Ya, kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," jelasnya.
Nurhadi juga mengatakan bukti-bukti yang disediakan oleh pihaknya menyakini bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menewaskan juga kekasihnya, Eky, delapan tahun yang lalu.
“Mereka kalau membuat alibi-alibinya ya kita sanggah. Misalkan di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah mulai Juli kan?" ungkap Nurhadi.
"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu. Satu lagi, antara anak dan bapaknya dalam keterangan ahli yang tadi dibacakan ada sedikit perbedaan," ujarnya menambahkannya.
Selain itu, Nurhadi menuturkan, pihaknya membantah soal isu salah tangkap dalam penetapan tersangka dalam kasus ini, dan penetapan tersangka telah mengikuti seluruh prosedur yang ada sampai tahap gelar perkara.
"Dalam gelar perkara itu sebelum melakukan penetapan tersangka, sudah melakukan analisis yuridis. Baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada itu sudah disampaikan semua," tegasnya.
Lebih lanjut Nurhadi mengatakan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong yang selama ini dicari oleh kepolisian. Maka itu, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat yang sempat dituduh sebagai tersangka akibat punya kesamaan nama dengan Pegi Setiawan.
"Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya. Itu kemarin di Medsos ada Pegi Cianjur, ada Pegi mana lagi tuh. Kasian kan mereka yang ada namanya Pegi," tandasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi